Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aplikasi PeduliLindungi Cuma Jadi Pajangan, Ijin Usaha Bakal Dicabut

Pemerintah Kota Denpasar akan menindak tegas perusahaan yang tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan hanya sekadar jadi pajangan.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Aplikasi PeduliLindungi Cuma Jadi Pajangan, Ijin Usaha Bakal Dicabut
Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto
Seorang pengunjung Museum Sangiran melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi, Kamis (18/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  - Selama ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi tak digunakan secara efektif.

Bahkan barcode yang ada di beberapa instansi maupun pusat perbelanjaan terksesan sebagai pajangan.

Hal itu bahkan terjadi di Kantor Wali Kota Denpasar, hanya terkesan sebagai pajangan. Hanya satu dua pusat perbelanjaan yang masih taat menggunakan aplikasi ini.

Terkait hal tersebut Pemkot Denpasar akan segera meresmikan Perwali terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu (8/1).

Dewa Rai mengatakan, Perwali ini saat ini masih dalam tahap revisi.

"Verifikasi dari Provinsi Bali sudah turun. Sekarang tinggal tunggu penyempurnaan dan tanda tangan Wali Kota. Setelah itu langsung diundangkan dan disosialisasikan," katanya.

BERITA TERKAIT

Perwali ini akan mengatur tentang pengefektifan penggunaan PeduliLindungi bagi pelaku usaha, pengelola tempat pelayanan publik, instansi pemerintah, mall, swalayan, termasuk fasilitas umum.

"Ini agar betul-betul bisa dijalankan secara optimal untuk screening Covid-19. Ini upaya pencegahan penyebaran kasus apalagi dengan adanya varian baru," katanya.

Dalam Perwali ini juga akan dilakukan pengaturan tentang sanksi bagi yang tidak menerapkan. Sanksinya berupa sanksi administrasi mulai dari teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.

"Hampir sama dengan Perwali Protokol Kesehatan kemarin. Kalau sudah bandel kami evaluasi izin usahanya," katanya.

Apalagi di beberapa daerah, menurutnya, sudah mulai ada peningkatan kasus.

Pembuatan Perwali ini juga merespon Surat Edaran Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. (sup)

Baca juga: Terlapor Sakit Keras, Tiga Tahun Laporan Pemain Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Mandeg

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas