Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacok Penjual Gado-gado, Pria di Surabaya Dikenal Sering Buat Onar, Warga Tak Lapor karena Kasihan

Seorang pria berinisial CI (44) di Surabaya, Jawa Timur ditemukan terkapar bersimbah darah di jalan, Sabtu (8/1/2021) sore.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Bacok Penjual Gado-gado, Pria di Surabaya Dikenal Sering Buat Onar, Warga Tak Lapor karena Kasihan
Kompas.com/Ghinan Salman, Istimewa/Tribun Jatim
Tempat kejadian perkara pria aniaya penjual gado-gado (kiri), pelaku penganiayaan penjual gado-gado (kanan). 

Ditangkap 30 menit setelah kejadian

Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang mendengar peristiwa itu langsung terjun ke lokasi kejadian.

Petugas bergerak cepat dan mencari keberadaan pelaku.

Hanya dalam waktu 30 menit, pelaku dapat ditangkap termasuk barang bukti, seperti parang jenis pisau beserta sarungnya.

"Selama 30 menit pencarian, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti parang tersebut," kata Kapolsek, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Pelaku dikenal kerap bikin onar

Berdasarkan keterangan warga, sosok pelaku dikenal kerap membuat onar di sekitar permukiman setempat.

Berita Rekomendasi

Salah seorang warga, Subairi menceritakan, beberapa kali pelaku sering terlibat keributan dan pemukulan terhadap warga setempat.

"Pelaku ini memang sering berbuat onar di kampung, bahkan melakukan pemukulan terhadap warga yang tidak bersalah," bebernya.

Baca juga: Janda Muda Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Jember, Kepala Korban Dipukul Gayung

Warga tak lapor polisi karena kasihan

Meski kerap membuat onar, warga setempat memilih untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Pasalnya, kata Subairi, warga merasa segan terhadap orangtua pelaku, yang terbilang ramah dan baik terhadap warga atau tetangga.

Dijelaskannya, selama ini setiap permasalahan yang terjadi yang dipicu oleh pelaku diselesaikan secara kekeluargaan.

"Selama ini warga tidak pernah melaporkan kepada polisi, karena kasihan kepada keluarganya. Bapaknya pelaku itu baik sama warga," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tersinggung Ditagih Uang Judi Merpati Rp 300 Ribu, Pria Gelap Mata Bacok Penjual Gado-gado Surabaya

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/ Luhur Pambudi, Kompas.com/Ghinan Salman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas