Mahasiswi Unesa Surabaya Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Saat Bimbingan
Seorang mahasiswi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang mahasiswi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul unggahan dari akun anonim di Instagram @dear_unesacatcallers.
Akun tersebut memposting kronologi kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi Unesa.
Dimana akun @dear_unesacatcallers mengungkapkan dugaan kekerasan seksual terjadi ke mahasiswi berinisial A yang sedang melakukan bimbingan skripsi dengan dosen berinisial H.
Baca juga: Puluhan Balita Mengalami 91 Kali Pelecehan di Pusat Perlindungan Anak, Diungkap Kepolisian Hong Kong
Menurut akun tersebut bimbingan skripsi dilakukan di sebuah ruangan lantai 2 gedung K1 (Eks Pascasarjana) yang saat itu awal tahun 2020 digunakan untuk gedung jurusan hukum.
Kuat dugaan, kasus ini terjadi di lingkungan Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Unesa.
"Di sana hanya ada korban A dan dosen berinisial H karena memang hari sudah sore. Seperti pada umumnya, mahasiswa sering menunggu waktu senggang dosen untuk bimbingan skripsinya," tulis akun tersebut, yang diunggah pada Jumat (7/1/2022).
Bimbingan skripsi awalnya berjalan lancar.
Baca juga: Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Makam Keramat Ulama di Lombok, Ustaz Mizan Akhirnya Minta Maaf
Saat itu, mahasiswi A dan dosen H berdiskusi dan tanya jawab seputar topik pembahasan yang diangkat dalam tugas akhir tersebut.
Namun, H memanfaatkan situasi kelas yang sepi melancarkan aksinya.
Dosen H lantas beranjak mendekati mahasiswi A, ketika jarak semakin dekat Dosen berkata ke mahasiswi A "kamu cantik".
Tak berhenti di situ, dosen H bahkan bertindak lebih jauh dengan mencium korban.
"Sejak kejadian itu, korban A selalu merasa ketakutan jika harus bimbingan skripsi. Padahal dia harus menyelesaikan revisi skripsi sebelum tenggat akhir SPK (Surat Penetapan Kelulusan)," kata akun tersebut.
"Di sini, posisi korban A merasa takut dan bingung. Di satu sisi dia harus menyelesaikan studinya, di sisi lain dia takut jika harus bertemu dengan H. Khawatir H akan berbuat yang lebih. Juga perasaan malu, terhadap dosen dan teman-temannya atas musibah yang menimpanya," imbuhnya.
Baca juga: Kontrak Kerja Korban Pelecehan Seksual Pegawai KPI Diperpanjang, MS akan Berkantor di Kemenkominfo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.