Pengamen Badut di Bali Rampok Pedagang Buah, Gasak Uang Rp 15 Ribu, Kini Pelaku Terancam 9 Tahun Bui
Kasus perampokan terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pengamen badut berinisial FS.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus perampokan terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pengamen badut berinisial FS.
Pemuda 25 tahun itu nekat merampok pedagang buah bernama Ni Nyoman Widastri (57).
Korban sendiri tercatat sebagai warga Banjar Lemodang Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Kepada awak media, pelaku mengungkapkan alasannya ialah karena tidak memiliki uang.
Baca juga: Kisah Sopir Travel Gagalkan Aksi Perampokan oleh Penumpangnya di Duren Sawit
Pelaku mengatakan, awalnya ia melihat korban saat itu menghitung uang, sehari sebelum kejadian.
Karena melihat uang korban, muncul niat jahat untuk menguasai uang tersebut.
Sehingga, ia pun melakukan aksinya pada 3 Januari 2022, setelah minum dengan suami korban.
“Karena tidak punya uang jadi mau ambil uang yang waktu itu dihitung (oleh korban),” ucapnya, Jumat 7 Oktober 2022.
Pelaku mengakui pendapatan menjadi pengamen badut di Kabupaten Jembrana cukup kecil.
Hanya Rp 15 ribu dalam dua jam dirinya mengamen.
Berbanding terbalik, ketika dia mengamen di Kota Denpasar, dapat Rp 70 ribu dalam dua jam.
Apalagi, ditambah dia hendak pulang ke Jawa Timur.
Sehingga terdesak untuk kebutuhan itulah yang membuatnya nekat melakukan kekerasan.
“Jadi mau pulang gak punya duit. Ngamen cuma dapat Rp 15 ribu dua jam. Kalau di Denpasar bisa Rp 70 ribu,” ungkapnya.
Baca juga: Wanita Asal Hamparan Perak Dirampok dan Dianiaya Pria yang Baru Dikenalnya Lewat Facebook
Pelaku menambahkan, sebelum melakukan pemukulan dengan batu, dirinya sempat membeli buah jeruk dan meminta korban mengupasnya.
Kemudian, korban membelakangi dirinya, saat melihat batu berada di bawahnya, pelaku melakukan pemukulan dengan batu itu.
“Ada batu di bawah, langsung saya pukulkan, dan kabur membawa uang di dalam tas Rp 15 ribu (yang sebelumnya ia bayarkan) dan ada hp,” jelasnya.
Atas kejahatannya ini, pelaku disangkakan pasal 365 ayat 1 diancam dengan hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tak Punya Uang, Alasan Fendi Pukul Pedagang Buah di Jembrana dan Curi Uang Rp 15 Ribu
(Tribun-Bali.com/ I Made Ardhiangga Ismayana)