Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Bripka Khairul Ansari Dipecat dari Kepolisian

Pemberhentian ini sudah melalui proses yang panjang, sehingga dinyatakan memang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Bripka Khairul Ansari Dipecat dari Kepolisian
Dok Humas Polres Aceh Tenggara
Khairul Ansari, seorang personel Polres Aceh Tenggara Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Upacara pemecatan personil itu dipimpin langsung Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH di Halaman Mapolres Agara, Senin (10/1/2022). 

Laporan Wartawan Serambi, Asnawi

TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Bripka Khairul Ansari, personel Satnarkoba Polres Aceh Tenggara Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat penyalahgunaan narkoba, Senin (10/1/2022).

Upacara pemecatan dipimpin langsung Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH di halaman Mapolres Aceh Tenggara.

Proses pemecetan itu menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh nomor : KEP/580/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang pemberhentian tidak dengan dengan hormat dari dinas polri.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti, mengatakan, pemberhentian Khairul Ansari karena telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf (B) Peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Pemberhentian ini sudah melalui proses dan pertimbangan yang panjang, sehingga dinyatakan memang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan menjadi anggota Polri jajaran Polres Agara.

"Apalagi ia diberhentikan karena terlibat kasus narkoba," kata Bramanti.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2021, 8 Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat

Berita Rekomendasi

Kapolres Agara AKBP Bramanti menegaskan kepada seluruh personel di jajaran Polres Agara, agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran dan segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum lainnya terlebih persoalan narkoba.

Kasus Asusila

Sebelumnya di Medan, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memecat Rahmat Hidayat Lubis dari Kepolisian.

Rahmat Hidayat Lubis terbukti berbuat asusila terhadap istri seorang tahanan kasus narkoba.

Upacara pemecatan dilaksanakan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Aula Tribata Polda Sumut, Rabu (22/12/2021).

Dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) itu, Bripka Rahmat Hidayat Lubis yang awalnya mengenakan pakaian dinas Polri dilucuti.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra langsung mengganti pakaian yang dikenakan Bripka Rahmat Hidayat Lubis menjadi kemeja batik cokelat.

Ia pun nampak pasrah ketika pin pangkatnya dipreteli.

Baca juga: Dipecat Jenderal Andika, Ada Perwira TNI AD Berpangkat Kolonel Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg

Panca menuturkan ini merupakan ketegasan Polda Sumut terhadap anggotanya yang nakal.

Ia menyebut tidak ada tempat bagi personel yang terlibat kasus hukum.

"Dan juga pelanggaran lainnya di luar narkotika seperti desersi atau melarikan diri dari tugas aktif. Termasuk juga pelanggaran tidak pidana umum lainnya seperti pencabulan yang terakhir adalah kasus di Kutalimbaru seperti itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (22/12/2021) malam.

Sebelumnya seorang oknum penyidik dari Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, tengah tersandung kasus asusila.

Oknum berinisial Bripka RHL itu diduga telah menyetubuhi ibu muda berinisial MU (19).

MU sendiri merupakan istri dari tersangka kasus narkoba yang ditangani oleh Polsek Kutalimbaru.

Kasus yang membelit RHL berbuntut panjang.

Bahkan, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru dan Kanit Reskrim.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terlibat Narkoba, Satu Personel Satnarkoba Polres Aceh Tenggara Dipecat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas