Pengendali-Kurir Ganja 30 Kg di Tanjung Priok Dapat dari Medan, Polisi Buru Penyuplai
Kedua pelaku merupakan pengendali dan kurir narkoba jenis ganja yang mendapat barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan pengembangan setelah menangkap R dan F di pinggir jalan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan jika keduanya merupakan pengendali dan kurir narkoba jenis ganja yang mendapat barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara.
"Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada pengiriman paket dari Medan ke Jakarta melalui ekspedisi Indah Kargo," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Pinggir Jalan Tanjung Priok Jakarta, 30 Kg Ganja Disita
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan control delivery dari gudang ekspedisi Indah Kargo ke alamat yang tertera di resi pengiriman paket.
Saat ini, lanjut Ade Ary, pihaknya masih memburu penyuplai ganja seberat 30 kilogram tersebut.
"Setelah digeledah didapatkan ganja tersebut di dalam box kontainer dan mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang bernama Bhegeng (DPO)" tuturnya.
Ditangkap Dipinggir Jalan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di pinggir jalan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adapun penangkapan terhadap R dan AF ini dilakukan pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
"Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF, di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
Baca juga: Gerebek Kampung Muara Bahari Tanjung Priok, Polisi Tangkap 31 Orang Hingga Sita 1 Unit Drone
Donald mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram.
"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat), 1 unit roda 2 dan 1 unit HP," ucapnya.
Adapun pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba.
"Sesuai dengan ket dari ke-2 orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta, dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," tuturnya.
Baca juga: Puluhan Orang, Sabu Satu Ons hingga Drone Diamankan Saat Polisi Gerebek Kampung Bahari Tanjung Priok
Lebih lanjut, Donald menyebut penangkapan terhadap keduanya tersebut dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024 untuk memberantas peredaran narkoba.
"Sehingga kita pastikan akan memaksimalkan untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur, kita tidak Akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," ungkapnya.