Bocah 9 Tahun di Minahasa Dianiaya Ayah Kandungnya, Pelaku Emosi Dimaki Korban
Kasus penganiayaan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah berusia 9 tahun.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah berusia 9 tahun.
Sementara pelakunya ayah kandung dari korban sendiri, RW.
Pria 39 tahun itu tega melukai anaknya lantaran emosi.
Kini, warga Desa Mokupa Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa itu sudah diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Terbukti Menganiaya, Mayor TNI AL yang Pukul Ojol dan Anaknya di Pamulang Ditahan POM AL
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Colibrito melalui Katim URC Totosik Polres Tomohon AIPDA Yanny Watung membenarkan kasu ini.
"Sesuai laporan RW dijemput karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.
Adapun tindakan pelaku ini hanya dipicu hal sepele.
Pada Senin (10/1/2022), sekira jam 09.00 Wita korban meminta izin kepada pelaku untuk mandi di Pantai yang berada dekat rumah bersama-sama teman korban.
Namun meski sudah berulang kali korban meminta izin, permintaan korban ini tidak disetujui pelaku.
Korban yang tak dapat izin langsung ditinggalkan teman-temannya.
Baca juga: Kondisi Terkini Bocah 5 Tahun Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Sumedang
Lantas hal tersebut membuat korban sakit hati dan selanjutnya menyampaikan bahwa pelaku bodoh.
Pelaku yang emosi selanjutnya mengambil hanger pakaian dan langsung memukul berulang kali bagian badan korban dan kaki korban.
Kemudian mendorong korban sampai jatuh ke tanah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.