Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Komnas HAM Tidak Sepakat hingga Tanggapan Kuasa Hukum Korban
Komnas HAM tidak sepakat mengenai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak sepakat mengenai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Selain pidana hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung mengatakan hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM.
Menurut Beka, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia dan Bayar Denda Rp500 Juta
Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.
Tanggapan Kejati Jawa Barat
Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan perbuatan Herry Wurawan menimbulkan dampak keresahan sosial.
Tak hanya itu, perbuatan Herry berpotensi menimbulkan korban ganda.
"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan ssksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek," kata Asep.
Dalam sidang tuntutan ini, jaksa menuntut Herry hukuman mati, kebiri kimia hingga penyebaran identitas terdakwa.
Tuntutan hukuman itu merupakan bukti dan komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang memliki niat atau akan melakukan kejahatan serupa.
Baca juga: Wagub Jabar Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan: Hakim Harus Netral
"Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucapnya.
Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.