Pimpinan Ponpes Nekat Rudapaksa 3 Santriwatinya, Modus Isi Tenaga Dalam Lalu Pijat Korban
Pimpinan pondok pesantren (ponpes) nekat rudapaksa terhadap 3 santriwatinya. Modusnya, H memanggil koran dengan alasan akan diisi tenaga dalam.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) nekat rudapaksa terhadap 3 santriwatinya.
Modusnya, H memanggil koran dengan alasan akan diisi tenaga dalam.
Lalu pelaku memijat para korban.
Pelaku adalah pemilik pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial H.
Ketiga korban diketahui masih di bawah umur.
H melakukan perbuatan bejatnya itu berulang kali sejak 2019 lalu.
Modusnya, H memanggil koran dengan alasan akan diisi tenaga dalam.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolresta Bandung pada 1 Januari 2022.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Keponakan di Setiabudi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Baca juga: Polisi Beberkan Kasus Rudapaksa di Setiabudi yang Jadi Sorotan Pimpinan DPR, Pelakunya Paman Korban
Dilakukan sejak 2019
Mengutip Kompas.com, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka merupakan pimpinan ponpes.
"Dugaan tindak pidana persetubuhan subsider pencabulan yang dilakukan oleh saudara H, ini adalah pemilik ponpes yang dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," katanya di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, aksi rudapaksa terhadap santriwati itu dilakukan tersangka sejak 2019.
"Kejadian dari mulai 2019 sampai dengan 2021," ujarnya.