Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Ponpes Nekat Rudapaksa 3 Santriwatinya, Modus Isi Tenaga Dalam Lalu Pijat Korban

Pimpinan pondok pesantren (ponpes) nekat rudapaksa terhadap 3 santriwatinya. Modusnya, H memanggil koran dengan alasan akan diisi tenaga dalam.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
zoom-in Pimpinan Ponpes Nekat Rudapaksa 3 Santriwatinya, Modus Isi Tenaga Dalam Lalu Pijat Korban
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi- Pimpinan pondok pesantren (ponpes) nekat rudapaksa terhadap 3 santriwatinya. Modusnya, H memanggil koran dengan alasan akan diisi tenaga dalam. 

Modus isi tenaga dalam

Dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka memanggil para korban dengan dalih akan diisi tenaga dalam.

Ia kemudian pura-pura memijat korban lalu terjadilah aksi rudapaksa.

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dengan dalih akan diisi tenaga dalam kemudian dilakukan pijatan sehingga pakaiannya dibuka dan dilakukanlah persetubuhan dan pencabulan tersebut," bebernya, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Tindakan asusila itu, kata Kusworo, dilakukan pelaku di pondok pesantren miliknya.

"Di ruangannya pemilik pondok pesantren itu. Iya berulang-ulang," ujar dia.

Kusworo menyebutkan, para korban tidak ada yang sampai hamil atau pun melahirkan.

Berita Rekomendasi

"Sejauh ini dari pemeriksaaan dokter tidak (hamil)," tambahnya.

Baca juga: Modus Ritual Mandi untuk Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan Rudapaksa Santriwati di Kulon Progo

Ngaku menyesal

Diberitakan Kompas.com, setelah ditangkap, tersangka mengaku menyesali perbutannya.

Hal itu disampaikan tersangka saat Polresta Bandung melakukan rilis kasus.

Dalam rilis itu, tersangka mengenakan baju tahanan Polresta Bandung berwarna biru.

Dengan didampingi petugas, tersangka diboyong untuk diperlihatkan dalam rilis tersebut.

Kapolresta Bandung sempat bertanya kepada pelaku saat rilis itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas