Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Perairan Malaysia
Erna Esmawati menjadi tersangka kasus kapal pengangkut puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Erna Esmawati (33) menjadi tersangka kasus kapal pengangkut puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia 15 Desember 2021.
Tim Satgas Misi Kemanusiaan menangkapnya di Kecamatan Putri Hijau, Kota Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Erna hanya tertunduk ketika dihadirkan di Polda Kepri, Selasa (11/1/2022).
Ia merupakan warga Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang ketika ditangkap sedang berada di tempat keluarganya.
Baca juga: 7 Fakta PMI asal Indramayu di Hongkong yang Divonis 20 Tahun karena Ada Heroin di Kamar Kosnya
Erna Esmawati saat ditangkap ternyata mengandung anak keenamnya. Usia kehamilannya 7 bulan.
Dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri terungkap peran Erna Esmawati mengumpulkan calon PMI untuk wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.
Setidaknya sudah 8 orang yang berhasil ia kirim.
Dari setiap orangnya, tersangka bisa memperoleh uang mulai 3 hingga 5 juta Rupiah.
"Apa yang dibuat tersangka ini lebih dulu dilakukan suaminya yang sudah diproses hukum. Yang bersangkutan melanjutkan apa yang dibuat suaminya," ungkap Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
USUT Tuntas Pengiriman PMI Ilegal
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sebelumnya menangkap pria bernama Mulyadi alias Long.
Baca juga: Pangkoarmada I: Tidak Ada Pembiaran Apalagi Membekingi Kegiatan Ilegal, Termasuk Penyelundupan PMI
Pria yang ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini punya peran memasok PMI unprosedural yang terlibat dalam jaringan kejahatan perdagangan manusia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan Mulyadi alias Long merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya.
Dua tersangka, Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48).