Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudapaksa Pacar, AR Diserahkan Keluarganya ke Polisi, Ancam Sebar Foto Syur Korban saat Beraksi

Seorang pria berinisial AR (23) diserahkan keluarganya ke Polres Tanggamus, Lampung karena telah merudapaksa pacarnya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Rudapaksa Pacar, AR Diserahkan Keluarganya ke Polisi, Ancam Sebar Foto Syur Korban saat Beraksi
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan - Seorang pria berinisial AR (23) diserahkan keluarganya ke Polres Tanggamus, Lampung karena telah merudapaksa pacarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AR (23) diserahkan keluarganya ke Polres Tanggamus, Lampung.

Hal itu lantaran AR telah merudapaksa pacarnya.

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban jika tak menuruti keinginannya.

Kasus ini kemudian terungkap setelah korban melapor ke kantor polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, tersangka berinisial AR (23) warga Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat.

Tersangka dilaporkan korbannya berinisial SM (22) warga Kecamatan Wonosobo pada 7 Januari lalu didampingi keluarga dan aparatur pekon.

"Berdasarkan laporan korban dan hasil koordinasi dengan keluarganya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga sehingga berhasil diamankan ke Polres Tanggamus," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati setelah Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil

Baca juga: Modus Minta Pijat Mengisi Tenaga Dalam, Ini Tampang Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kabupaten Bandung

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, kronologis kejadian tindak asusila terjadi pada 6 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB di salah satu hotel di Kota Agug.

Modus tersangka dengan cara memaksa melakukan hubungan diiringi kekerasan dan ancaman agar korban menuruti keinginannya.

Apabila menolak maka akan menyebarkan foto setengah badan korban.

Karena takut, korban menuruti keinginan tersangka.

Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan, sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus.

"Korban diancam memakai senjata tajam. Diancam akan disebarkan foto setengah badan."

"Korban melapor didampingi keluarga dan aparatur pekon untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum," jelas Ramon.

Ia menambahkan, antara tersangka dan korban sebelumnya memang saling mengenal.

Baca juga: Kronologi Pemuda asal Palembang Lecehkan Anak Tetangga, Pelaku Beraksi di Tengah Keramaian

Mereka berpacaran selama empat bulan.

Selama itu pernah komunikasi melalui video call dan sempat menangkap bagian gambar di video itu.

"Mereka berpacaran selama empat bulan. Korban diancam dengan pisau dan akan menyebarkan foto korban, foto tersebut didapat saat video call yang di screen shoot pelaku sebelum kejadian," ujar Ramon.

Tersangka kini ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHPidana. Ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Asusila di Tanggamus Serahkan Diri, Sempat Ancam Sebarkan Foto Tak Senonoh Korban

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas