Telantarkan Anak, Warga Binjai Sumatera Utara Dituntut Tujuh Bulan Penjara
Telantarkan anak, Muhammad Nirwansyah Putra dituntut tujuh bulan penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Binjai
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI- Muhammad Nirwansyah Putra, orangtua yang didakwa sengaja menelantarkan anak dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Binjai, Sumatera Utara.
Dalam amar tuntutannya, terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menurut JPU, selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, Selasa (11/1/2022).
"Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Muhammad Nirwansyah Putra alias Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum. Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan dikurangi dari pidana yang dijalani dan dengan perintah tetap ditahan," kata JPU Elly Harahap dan Meirita.
Tidak hanya dituntut tujuh bulan penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 20 juta.
Baca juga: Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia dan Bayar Denda Rp500 Juta
Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tiga bulan penjara.
Usai membacakan tuntutannya, majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pembelaan atau pledoi.
"Saya mengajukan pembelaan tertulis Yang Mulia, yang diserahkan oleh penasehat hukum," jawab terdakwa.
Sebelumnya, mantan istri terdakwa, Diana Amelia menyatakan kelimpungan cari kerja setelah dinyatakan bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Binjai.
Langkah cari kerja yang dilakukan oleh wanita yang akrab disapa Lia ini demi memberi nafkah kepada sepasang anaknya.
Baca juga: Kecewa Vonis Hakim, Kuasa Hukum Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Penyalahgunaan Narkoba
Diketahui, terdakwa berstatus tahanan kota sejak 21 Oktober 2021 hingga 9 November 2021.
Kasus ini sampai ke meja hijau karena laporan Diana Amelia.
Laporan korban berlandaskan amar putusan Pengadilan Agama Binjai.
Artinya, putusan PA Binjai tidak ditunaikan oleh terdakwa dan berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Polres Binjai.
Baca juga: Dihukum Lebih Ringan, Jaksa Buka Opsi Banding Atas Vonis Terdakwa Ujaran Kebencian Yahya Waloni
Oleh penyidik kepolisian, menetapkan Putra sebagai tersangka.
Namun, tidak dilakukan penahanan atau berstatus tahanan kota hingga saat ini.(Satia)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Orangtua yang Sengaja Telantarkan Anak di Binjai Cuma Dituntut 7 Bulan Penjara