Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Atalia Praratya Ridwan Kamil Setuju Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri

Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil mengajak publik untuk mengawal proses persidangan predator seks Herry Wirawan.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Atalia Praratya Ridwan Kamil Setuju Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR/Tiah SM
Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya Kamil, mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum Herry Wirawan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, mengatakan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan adalah tuntutan yang tepat mengingat apa yang dilakukan terdakwa. Menurutnya, tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik. 

"Menjawab keinginan publik," katanya melalui ponsel, Selasa (11/1).

Atalia juga mengapresiasi semua pihak yang menangani kasus ini, terutama kejaksaan karena sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

"Tuntutan hukuman yang berat dan adil," ujar istri Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, tersebut. 

Menurut Atalia, tuntutan terberat tersebut sangat penting karena itulah yang paling memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.

"Dengan tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum terhadap terdakwa diharapkan menjadi efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi. Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," ujarnya.

Tuntutan yang berat ini, sebut Atalia, akan membuat para korban lainnya mau membuka suara karena predator seks kemungkinan masih banyak di luar kasus ini. Poin penting lainnya, menurut Atalia, adalah agar masyarakat percaya bahwa negara memang hadir untuk memberikan perlindungan terbaik kepada perempuan dan anak. 

Berita Rekomendasi

"Tuntutan ini sesuai ekspektasi," ujarnya.

Kegembiraan atas tuntuan jaksa juga diungkapkan Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena.

"Ini sesuai dengan harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin.

Hukuman yang setimpal untuk pelaku, ujar Bima, adalah hukuman mati. "Itu syaratnya masuk semua." kata Bima.

Namun, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Beka Ulung, mengaku tak setuju dengan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan. Menurutnya, hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM, karena hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apapun.

"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal. Tapi, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi Tribun, kemarin,

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan apapun tuntutannya, jaksa tentu memiliki dasar hukum yang kuat dalam pertimbangannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas