Atalia Praratya Ridwan Kamil Setuju Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri
Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil mengajak publik untuk mengawal proses persidangan predator seks Herry Wirawan.
Editor: cecep burdansyah
Namun, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Beka Ulung, mengaku tak setuju dengan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan. Menurutnya, hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM, karena hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apapun.
"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal. Tapi, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi Tribun, kemarin,
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan apapun tuntutannya, jaksa tentu memiliki dasar hukum yang kuat dalam pertimbangannya.
"Ini memang negara demokrasi, ada yang suka atau tidak suka dengan hukuman mati. Tapi kami yakin dengan keilmuan yang dimiliki aparat penegak hukum, hasilnya adalah yang paling adil untuk semua pihak," kata Uu.(nandri prilatama/syarif abdussalam)
Baca juga: Penampilan Perdana Terdakwa Kasus Penaculan Santri Herry Wiryawan, Menunduk dan Menatap Borgol
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.