Bocah 9 Tahun di Sumsel Dinodai Ayah Tirinya, Aksi Terbongkar saat Korban Tanya soal Nikah ke Paman
Kasus ayah tega lecehkan anak tirinya sendiri terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Korbannya adalah anak di bawah umur sebut saja Bunga.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega lecehkan anak tirinya sendiri terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak di bawah umur sebut saja Bunga.
Sementara pelakunya pria 62 tahun berinisial U.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustinan membenarkan kasus ini.
Ia menyebut, pelaku sudah melakukan aksinya berkali-kali.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Kru Film Penyalin Cahaya Disebut Jadi Pelaku Pelecehan Seksual hingga Namanya Dihapus
"Menurut pengakuan korban, kira-kira sudah 10 kali," katanya, Selasa (11/1/2022).
Adapun korban berinisial NS yang masih berusia 9 tahun, tinggal satu rumah dengan tersangka di Indralaya, Ogan Ilir.
Setelah mengalami beberapa kali perbuatan asusila, kata Shisca, korban mengadu ke pamannya.
"Korban awalnya tanya ke pamannya, 'apa iya kalau orang menikah itu berhubungan' Paman korban heran kenapa keponakannya tanya seperti itu," ungkap Shisca.
Korban lalu menceritakan ia telah dicabuli oleh ayah tirinya sejak beberapa bulan lalu.
"Paman korban lalu memastikan kebenaran perkataan keponakannya itu. Pengakuan korban, terakhir kali dia dicabuli pada awal Oktober tahun lalu," terang Shisca.
Keluarga korban lalu melaporkan tersangka ke Polres Ogan Ilir dan tersangka dipanggil oleh penyidik.
Di hadapan petugas, tersangka tak dapat mengelak dan dia mengakui perbuatannya.
Baca juga: Kronologi Pemuda asal Palembang Lecehkan Anak Tetangga, Pelaku Beraksi di Tengah Keramaian
"Penetapan tersangka saat pemanggilan tersebut," ujar Shisca.
Menurut Shisca, berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan asusila tersebut di sebuah kamar saat ibu korban sedang sibuk melakukan aktivitas rumah tangga.
Tersangka pun menjanjikan uang kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya.
"Tersangka akan ditindak sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana perbuatan pelecehan," kata Shisca.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Apa Iya Orang Menikah Itu Berhubungan', Bocah 9 Tahun di Ogan Ilir Dicabuli Ayah Tiri
(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.