Deposito Milik Nasabah Rp 22 Miliar Lenyap, Lembaga Perkreditan Desa Terancam Diseret ke Hukum
Uang deposito para nasabah sebesar Rp 22 miliar di Lembaga Perkreditan Desa lenyap. Bandesa adat ikut sibuk menyelesaikan.
Editor: cecep burdansyah
![Deposito Milik Nasabah Rp 22 Miliar Lenyap, Lembaga Perkreditan Desa Terancam Diseret ke Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kantor-lpd.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Begawan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar saat ini tengah didera persoalan.
Deposito puluhan nasabah senilai Rp 22 miliar diduga lenyap. Saat ini, Bendesa Adat setempat tengah melakukan audit untuk memastikan kebenarannya.
Oleh nasabah yang dirugikan, kasus ini berencana dibawa ke ranah hukum.
Seorang nasabah, I Wayan Lentara Yasa, Selasa (11/1) mengungkapkan, persoalan deposito ini tercium pada 2019.
Saat itu, ia memiliki deposito Rp 300 juta. Ketika ia akan menarik deposito pada 2019 itu, pihak LPD Begawan justru tidak mencairkannya.
Padahal saat itu ia akan menggunakan uang tersebut untuk upacara keagamaan.
"Saya terakhir hanya dikasih bunga deposito Rp 5 juta. Namun deposito pokok tidak kunjung bisa dicairkan. Saya bingung, nasabah lainnya juga dibuat resah," ujarnya.
Hanya saja, kata dia, saat itu belum terjadi kecurigaan. Saat itu proses negosiasi terus dilakukan.
Namun hingga 2022 ini, persoalan tersebut tidak kunjung ada jalan keluar.
Saat ini yang mempertanyakan hal tersebut bukan hanya dirinya, namun semua pemilik deposito dengan total dana Rp 22 miliar.
"Ternyata bukan saya saja yang tidak bisa mencairkan deposito," ujarnya.
Diana Invory SH SHI MH merupakan pengacara yang ditunjuk oleh Yasa untuk membantunya menangani hal ini.
Selain Yasa, Diana juga ditunjuk oleh 40 orang lainnya yang semuanya berasal dari Desa Melinggih Kelod.
"Saya diberi kuasa dari 41 orang warga Desa Melinggih Kelod. Total kerugian Rp 6.309.425.134. Tanggal 20 Oktober 2021 kami telah layangkan somasi. Kemudian dilakukan pertemuan pada 21 Oktober 2021, disepakati dengan surat pernyataan dari Ketua LPD akan menyelesaikan masalah ini sampai batas waktu 15 November 2021. Namun hingga batas waktu belum juga diselesaikan," terangnya.