Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampilan Perdana Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Herry Wiryawan, Menunduk dan Menatap Borgol

Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan tampil perdana di sidang pengadilan, Selasa (11/1).

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Penampilan Perdana Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Herry Wiryawan, Menunduk dan Menatap Borgol
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
MENUNDUK - Terdakwa pencabulan santri di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan tampil untuk pertama kali di depan publik, Selasa (11/1). Hanya tertunduk. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus perkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya. 

”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

Asep, yang menjadi jaksa penuntut umum, juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Aturan mengenai penyebaran identitas terdakwa, seperti yang diminta jaksa, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Berita Rekomendasi

Asep mengungkapkan, hal yang memberatkan Herry karena ia memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur. 

"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan," kata Asep.

Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri, jaksa juga menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp 500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan, serta mewajibkan terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta, subsider satu tahun kurungan.

Baca juga: Hari Ini Bursa Transfer Liga 1 2021/2022 Ditutup, Persib Segera Umumkan Pendatang Baru, Siapakah?

Terus Menunduk

Kemarin, kali pertama Herry dihadirkan langsung di ruangan persidangan. Ia tak banyak berkomentar terkait tuntutan itu.

Sebelum menjalani sidang, Herry yang biasanya menjalani sidang dari Rutan Kebonwaru, terlihat lebih sering menunduk.

Ia hadir di PN Bandung dengan mengenakan peci hitam dan masker putih serta kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye.

Sejak tiba di PN Bandung, Herry lebih banyak menatap kedua tangannya diborgol. Dia tak berkutik saat dicecar wartawan yang menghujani berbagai pertanyaan terkait kasusnya.

Sejumlah tim dari Kejati Jabar  merangkul Herry agar segera masuk ruang sidang. Herry juga mendapatkan penjagaan ketat saat keluar sidang.

Baca juga: Sekeluarga Terpapar Omicron di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kang Emil Siaga Oksigen

Pesimistis

Mengomentari tuntutan yang diajukan jaksa, keluarga korban yang berada di Garut mengatakan tuntutan tersebut memang menjadi poin-poin yang diperjuangkan pihak keluarga melalui kuasa hukum.

"Itu belum putusan, semoga (putusan) nanti sesuai sama tuntutan," ujar AN (34), salah seorang keluarga korban.

Namun, AN mengaku pesimistis bahwa putusan hakim akan sesuai dengan tuntutan.

"Apalagi secara historis hukum di Indonesia untuk kasus yang sama belum banyak yang dihukum mati," ucapnya.

Menurutnya, jika majelis hakim nantinya memutuskan hukuman mati untuk Herry Wirawan, maka akan jadi sejarah baru dan memberikan efek jera terhadap pelaku rudapaksa.

"Mudah-mudahan hukuman mati, jadi awal sejarah baru," ujarnya.

Hal senada dikatakan Yudi Kurnia, kuasa hukum korban.

"Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan. Ini sudah jelas kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," ujarnya.

Terkait tuntutan jaksa, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, belum bersedia banyak berkomentar.

"Pendapat kami mengenai tuntutran jaksa akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi, kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," kata Ira saat dihubungi melalui telepon.

Pleidoi, kata Ira, adalah hak Herry sebagai terdakwa. 

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan. Terdakwa pun diberikan kesempatan memberikan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," kata Ira.(tribun network/nazmi abdurahman/sidqi al ghifari/dod)

Baca juga: Warga Kabupaten Bandung yang Tertular Omicron Sempat Diisolasi di Wisma Atlet 14 Hari

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas