Polisi Tangkap Dukun Palsu Pengganda Uang di Malang: Modus Pelaku Bawa Kantong Plastik Berisi Uang
AS (42) seorang dukun palsu pengganda uang di Malang, Jawa Timur ditangkap polisi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - AS (42) seorang dukun palsu pengganda uang di Malang, Jawa Timur ditangkap polisi, Rabu (12/1/2022). Dukun palsu tersebut berhasil menipu dua orang.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan, bahwa tersangka berhasil diamankan di sekitar Jalan Lapangan Brawijaya, Kota Malang pada Rabu (5/1/2022) lalu.
"Tersangka ini kami tangkap, setelah ada dua korban yang melaporkan aksinya dan mengaku telah menjadi korban penipuan," kata Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto.
Baca juga: Dukung Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Wamenag: Pesantren Harus Bersih dari Tindak Asusila
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, salah satu korban merupakan kenalan dari tersangka. Korban adalah HU (46), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tinton menerangkan, saat itu pada 7 September 2021, korban datang ke rumah tersangka karena tertarik informasi bahwa tersangka bisa menggandakan uang.
Saat itu korban diberitahu oleh tersangka, terkait sebuah kotak khusus yang bisa menggandakan uang.
"Korban ini menitipkan uangnya ke tersangka. Saat uang korban dimasukkan kotak, tersangka lalu menutup dan membaca doa sambil menjauh. Sebelumnya pelaku sudah menyiapkan uang yang diselipkan di penutup kardus. Jadi ketika dikocok, uang tersebut berubah menjadi lebih banyak," jelasnya.
Baca juga: PDIP Dukung Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali
Tersangka pun terus meyakinkan korbannya. Bahkan, dirinya sempat membawakan satu kantong plastik besar yang berisi uang dan mengatakan kepada korban, bahwa uang milik orang lain yang dititipkan kepadanya untuk digandakan.
"Lalu, pelaku ini menjanjikan bisa melipatgandakan uang dua korbannya, yang total mencapai Rp 40 juta menjadi Rp 500 juta," terangnya.
Korban akhirnya rela mentransfer uang kepada tersangka, berharap apa yang dijanjikan terjadi. Setelah melakukan transfer, bukan uang yang kembali melainkan hanya penyesalan. Karena tersangka tidak bisa dihubungi dan kabur ke luar kota.
"Setelah kami selidiki, akhirnya kami berhasil memancing pelaku untuk bertemu di daerah Lapangan Brawijaya Kota Malang, Rabu (5/1/2022) lalu. Setelah bertemu, kami langsung menangkap dan dari tangan tersangka, kami amankan beberapa baran bukti," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan sebanyak 5000 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, satu buah kardus dan beberapa kartu ATM yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil pengembangan, seluruh uang milik korban telah digunakan tersangka untuk membayar hutang dan terdapat indikasi tersangka juga melakukan transaksi narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.
"Saat ini, masih terus kami kembangkan kasusnya. Bagi masyarakat yang mengenal tersangka dan menjadi korban atau kerabatnya menjadi korban, silakan laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Kami akan menindak dan memeriksa, apabila terbukti nanti akan kami proses bersamaan dengan kasus tersangka," bebernya.
Baca juga: Fraksi PKS Dukung RUU PPRT Segera Jadi Usul Inisiatif DPR
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan adanya modus penggandaan uang. Selain itu tawaran investasi yang memiliki laba yang besar juga perlu untuk didalami dan dipertimbangkan.
"Masyarakat harus percaya diri untuk bisa bekerja dan sukses dengan kerja keras dan doanya. Oleh karena itu kami mengimbau agar tidak percaya dengan sesuatu yang instan, apalagi hingga saat ini tidak ada kemampuan atau ilmu yang bisa menggamdakan uang secara instan," tandasnya. (Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dukun Palsu Pengganda Uang di Kota Malang Diringkus Polisi, Dua Korban Rugi Puluhan Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.