Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER REGIONAL: Alasan Herry Dituntut Hukuman Mati | Keluarga di Pemalang Simpan Jasad Remaja

Berita populer regional alasan Herry Wirawan dituntut hukuman mati hingga fakta keluarga di Pemalang simpan jasad gadis selama 2 bulan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER REGIONAL: Alasan Herry Dituntut Hukuman Mati | Keluarga di Pemalang Simpan Jasad Remaja
TribunJateng/Istimewa
Jasad SAR (14) disimpan keluarganya di dalam rumah selama lebih dua bulan tidak berbau. 

"Saya sudah sering kecewa," kata AFB di ruang penyidik Polres Tapanuli Utara, Selasa (11/1/2022).

Sementara itu, Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan aksi pembakaran ini terjadi di Desa Pea Najagar, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Berdasarkan keterangan tersangka, selama ini korban sering pinjam motor, tapi tak pernah bertanggung jawab.

Baca selengkapnya.

3. 4 Fakta Satu Keluarga di Pemalang, Simpan Mayat Remaja Perempuan Berumur 14 Tahun Selama Dua Bulan

Ilustrasi tewas
Ilustrasi jasad  (ThinkStock via Kompas)

Warga Desa Plakaran, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, digegerkan dengan sesosok mayat gadis SAR (14) disimpan keluarganya di dalam rumah selama lebih dua bulan.

Kapolsek Moga AKP Dibyo Suryanto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan itu dari masyarakat sejak Minggu (9/1/2022).

Berita Rekomendasi

Dari laporan masyarakat, bahwa ada satu keluarga menyimpan mayat anaknya di dalam rumah," kata Kapolsek Moga AKP Dibyo Suryanto, Rabu (12/1/2022).

Berikut ini deretan fakta-faktanya :

Didatangi Muspika Moga dan Polisi

Karena, tidak ada warga yang berani masuk ke rumah tersebut, warga melaporkan kejadian itu ke Muspika Kecamatan Moga.

"Karena lokasinya berada di pegunungan jauh dari perkotaan, kami bersama Muspika Kecamatan Moga langsung menuju ke lokasi.

Di lokasi kami bersama ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat mengecek jasad yang disimpan di dalam rumah," imbuhnya.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Berita lain terkait berita populer hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas