Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER REGIONAL: Alasan Herry Dituntut Hukuman Mati | Keluarga di Pemalang Simpan Jasad Remaja

Berita populer regional alasan Herry Wirawan dituntut hukuman mati hingga fakta keluarga di Pemalang simpan jasad gadis selama 2 bulan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER REGIONAL: Alasan Herry Dituntut Hukuman Mati | Keluarga di Pemalang Simpan Jasad Remaja
TribunJateng/Istimewa
Jasad SAR (14) disimpan keluarganya di dalam rumah selama lebih dua bulan tidak berbau. 

Lantas, apa alasan jaksa?

Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Mengacu Konvensi PBB

Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

"Mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujar Asep usai Sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.

Baca selengkapnya.

2. Kronologi Pemuda di Tapanuli Utara Bakar Temannya, Kesal Gara-gara Motornya Sering Dipinjam Korban

Ilustrasi kebakaran
Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), bakar temannya gara-gara kesal motor miliknya sering dipinjam korban (Freepik/Ilovehz)
Berita Rekomendasi

Kasus seorang pemuda nekat membakar temannya sendiri terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 27 tahun berinisial AFB.

Sementara korbannya bernama Jubel Frides Sihite (31).

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka parah.

Adapun motif pelaku membakar temannya sendiri karena kesal motornya sering dipinjam oleh korban.

Kini, AFB sudah diamankan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Pelaku di hadapan polisi menjelaskan, aksi nekatnya terjadi pada Senin (10/1/2022) kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas