Profil Bupati Penajam Paser Utara yang Di-OTT KPK: Ketua DPC Demokrat hingga Pernah Ditegur Mendagri
Abdul Gafur Masud mempunyai sejumlah kontroversi selama menjabat sebagai bupati. Misalnya saja tidak mau tangani pandemi Covid-19
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara (PPU ), Abdul Gafur Masud diamankan bersama 10 orang lainnya.
Abdul Gafur Masud ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Abdul Gafur Masud adalah ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dia terpilih sebagai Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 dengan Wakilnya Hamdam.
Pria yang kini berusia 34 tahun itu lahir pada 7 Desember 1987 di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ia merupakan anak ke-8 dari pasangan H Mas'ud dan Hj Syarifah Ruwaidah Alqadri.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Bupati Penajam Paser Utara Terkena OTT KPK, Rumah Dinas Disegel, Sejumlah Uang Diamankan
Abdul mengenyam pendidikan di SD 09 Margasari Balikpapan, MTs negeri 1 Balikpapan dan pernah menempa ilmu agamanya di Darunnajah Islamic Boarding School Ulujami Jakarta.
Pendidikan menengah atasnya ditempuh di SMA Muhammadiyah 1 Samarinda.
Kemudian dilanjutkan ke STIE APRIN Palembang mengambil jurusan S1 Ekonomi.
Di Penajam Paser Utara itu juga melanjutkan pendidikannya dengan menempuh jenjang S2 di Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur.
Politisi partai Demokrat tersebut menikah dengan perempuan bernama Risna dan memiliki enam orang anak.
Abdul yang tercatat sebagai pendiri PT Petro Perkasa Indonesia ini memiliki hobi berolahraga golf dan balap mobil.
Baca juga: Laporkan Gibran-Kaesang, Ubedilah Harap KPK Serius dan Profesional
Ia juga aktif di organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( HIPMI ) bakan sempat menjadi Ketua Lemhanas Angkatan 4.
Abdul juga tercatat sebagai Bendahara Umum PMI Balikpapan dan Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Mineral KKSS Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
Terkait OTT Abdul Gafur Mas'ud, kini tim KPK tengah melakukan permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.