Profil Bupati Penajam Paser Utara yang Di-OTT KPK: Ketua DPC Demokrat hingga Pernah Ditegur Mendagri
Abdul Gafur Masud mempunyai sejumlah kontroversi selama menjabat sebagai bupati. Misalnya saja tidak mau tangani pandemi Covid-19
Editor: Erik S
Status hukum terhadap bupati Penajem Paser Utara itu akan ditentukan dalam 24 jam setelah penangkapan itu dilakukan.
"KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri Kompas.com, Kamis.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tutur Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penangkapan terhadap Bupati Penajam Paser Utara itu diduga terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
"Giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ghufron kepada Kompas.com.
Namun demikian, KPK meminta masyarakat untuk bersabar menunggu penjelasan lebih lanjut dari lembaga antirasuah itu terkait perkambangan OTT tersebut.
Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Penajam Paser Utara Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
"Karena itu, kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," tutur dia.
Bupati PPU, Abdul Gafur Masud dan 10 orang yang diamankan KPK ini diduga terlibat dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi itu, diamankan oleh kedeputian bidang penindakan KPK.
Namun, KPK masih belum memberikan keterangan detail terkait peran dan identitas orang-orang yang diamankan.
Menurut Firli Bahuri, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan kepada pihak terkait.
"Mohon maaf rekan-rekan, kami belum merespon karena kami masih bekerja.
Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata dia.
Sederet kontroversi
Abdul Gafur Masud mempunyai sejumlah kontroversi selama menjabat sebagai bupati.