Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Santri Dicekoki Miras, Disekap Lalu Dirudapaksa 3 Pemuda, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku

Seorang perempuan berinsial ADP (19) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh tiga pemuda secara bergilir.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Santri Dicekoki Miras, Disekap Lalu Dirudapaksa 3 Pemuda, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Seorang perempuan berinsial ADP (19) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh tiga pemuda secara bergilir. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berinsial ADP (19) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh tiga pemuda secara bergilir.

Ketiga pemuda itu yakni PA (21), NI (25), dan N (15).

Ketiga pelaku merupakan warga dari Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, sedangkan korban diketahui merupakan seorang santriwati.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku terlebih dulu mencekoki korban minuman keras (miras).

Tak hanya itu, korban juga disekap di sebuah ruangan, serta kaki dan tangan diikat.

ADP disekap di kamar rumah NI di daerah Kecamatan Windusari, sejak Minggu (2/1/2022) hingga Rabu (5/1/2022).

Baca juga: IRT di Solo Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Korban Sempat Mengira Suami yang Lucuti Pakaian

Baca juga: Kakek 80 Tahun di Polewali Mandar Lecehkan Anak Berkebutuhan Khusus, Aksi Dipergoki Nenek Korban

Kronologi kejadian

BERITA REKOMENDASI

Mengutip Tribun Jogja, kejadian bermula saat korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, Minggu sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum akhirnya berkumpul dengan tersangka lain.

Diketahui, PA merupakan pacar korban yang dikenalnya selama dua bulan.

"Kemudian tersangka PA mengajak korban ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana."

"Saat di rumah tersangka NI, korban dicekoki miras sampai mabuk hingga tertidur di kamar tersangka," kata Kapolres Magelang, Mochammad Sajarod Zaku, Jumat (14/1/2022).

Keesokan harinya pada Senin siang, tersangka NI masuk ke kamar yang ditempati korban.

Ia lalu merudapaksa korban sembari mengancam akan membunuh jika melawan.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga merudapaksa korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas