Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Santri Dicekoki Miras, Disekap Lalu Dirudapaksa 3 Pemuda, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku

Seorang perempuan berinsial ADP (19) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh tiga pemuda secara bergilir.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Santri Dicekoki Miras, Disekap Lalu Dirudapaksa 3 Pemuda, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Seorang perempuan berinsial ADP (19) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh tiga pemuda secara bergilir. 

"Kemudian pada pukul 19.30 WIB, tersangka anak di bawah umur, N (15), datang ke rumah tersangka NI."

"Melihat korban diperkosa, tersangka pun ikut melakukan perbuatan serupa dengan mengikat tangan korban dengan tali rafia," ungkap Kapolres.

Baca juga: Pelajar di Kota Serang Tewas Usai Tawuran, Polisi Lakukan Pendalaman Kasus

Pergi dari pesantren

Aksi bejat pelaku terungkap bermula saat keluarga mencari korban yang pergi dari pondok pesantren.

Keluarga korban kemudian berusaha mencari tersangka PA, yang diketahui merupakan teman dekat korban.

Keluarga juga meminta tolong ke perangkat desa tempat tinggal tersangka PA.

Dari situ, keluarga dan warga mengetahui jika korban sedang berada di rumah NI.

Berita Rekomendasi

"Pada Kamis, 6 Januari 2022, warga mendapati korban masih di rumah NI."

"Warga juga mengamankan semua tersangka, kemudian diserahkan ke Polres Magelang," ujar Sajarod, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Sementara korban segera dibawa ke RSUD Merah Putih Magelang untuk pemeriksaan medis.

Baca juga: Pria di Bandung Barat Rudapaksa Adik Ipar Hampir Tiap Hari, Korban Dibuat Tak Sadar

santri dirudapaks 3 pemuda
Para tersangka dimintai keterangan oleh kepolisian saat dihadirkan dalam konferensi pers, di halaman depan Mako Polres Magelang, Jumat (14/01/2022) (TRIBUNJOGJA.COM/ Nanda Sagita Ginting)

Pengakuan tersangka

Diberitakan Kompas.com, dua dari tiga tersangka rudapaksa dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat.

Keduanya adalah PA dan NI, sedangkan satu tersangka lain tidak dihadirkan karena masih berusia 15 tahun.

Di hadapan polisi dan awak media, PA dan NI mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa korban berulang kali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas