Kasus Ibu di Sumatera Utara Beli Ponsel Curian Demi Anak Belajar Daring Dihentikan
Si ibu tersebut membeli ponsel murah demi anaknya bisa ikut proses pembelajaran daring.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM- Kasus seorang ibu yang dituduh menjadi penadah karena membeli ponsel curian dihentikan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
Si ibu tersebut membeli ponsel murah demi anaknya bisa ikut proses pembelajaran daring.
Ibu itu bernama Nova Sariayu Siregar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Asahan, Dedy Saragih mengungkapkan, kasus ini dihentikan usai pelapor memaafkan Nova.
Kesepakatan damai itu terjadi setelah kedua belah pihak dipertemukan oleh kejaksaan dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif di Aula Kejari Tanjungbalai Asahan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (13/1/2022).
"Kegiatan ini terlaksana pada Kamis kemarin," kata Dedy melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).
Dedy mengatakan, kasus ini bermula pada 5 November 2021 lalu, saat Nova didatangi Safriza yang menawarkan ponsel seharga Rp 800 ribu.
Nova yang saat itu telah lama menabung untuk membelikan ponsel anaknya, menerima tawaran itu.
Ponsel itu dibeli tanpa kotak dan surat pembelian.
Baca juga: Polisi Depok Lumpuhkan Tiga Pelaku Curanmor, Tersangka Sempat Tabrak Bengkel Tambal Ban
"Dia sudah lama menabung, tetapi uangnya belum cukup untuk beli ponsel baru. Kebutuhannya untuk anaknya belajar sekolah daring," jelasnya.
Iklan untuk Anda: Lelaki Jakarta Temukan Cara Tumbuhkan Rambut dalam Hitungan Hari
Advertisement by
Ponsel itu diketahui diperoleh Safriza dari Jeni yang mencuri ponsel milik Siti Aini. Siti kemudian melaporkan mereka bertiga kepada polisi.
Polisi kemudian membekuk mereka bertiga. Setelah diperiksa dan berkasnya dinilai sudah lengkap, polisi menyerahkan kasus itu kepada kejaksaan.
Namun, selama proses penanganan perkara, baik di kepolisian maupun kejaksaan, ketiganya tak ditahan.
Oleh jaksa, kasus ini dinilai bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif. Upaya damai itu terealisasi pada Kamis, dengan mempertemukan Nova dan Siti.
Sementara Jeni dan Safriza tetap dilanjutkan perkaranya, dengan berkas penuntutan terpisah.
Dikatakan Dedy, dengan tercapainya upaya perdamaian antara pelaku dan korban kejahatan, maka Kejari Tanjungbalai Asahan telah berhasil menerapkan restorative justice dalam perkara tindak pidana penadahan.
"Dan terhadap perkara tersebut dapat dilakukan penghentian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Ibu di Asahan Beli Ponsel Curian demi Anak Belajar Daring, Kasusnya Dihentikan Kejaksaan