Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Video Hadfana Tendang Sesajen di Semeru untuk WAG 'Kajian Ibu-Ibu'

Video Hadfana Firdaus (34) membuang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru disebut konsumsi pribadi

Editor: Erik S
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Video Hadfana Tendang Sesajen di Semeru untuk WAG 'Kajian Ibu-Ibu'
Kolase Tribunnews.com: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi dan Twitter
(Kiri) Aksi HF yang menendang dan buang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru yang viral di media sosial dan (Kanan) HF saat diamankan oleh Polda Jatim. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-  Video Hadfana Firdaus (34) membuang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur disebut konsumsi pribadi.

Pengacaranya, Moh Habib Al Qutbhi mengungkapkan, kliennya itu kaget karena video miliknya itu, tiba-tiba menyebar dan viral di media sosial.

Padahal, kliennya itu, hanya menyebar video tersebut ke satu grup WhatsApp (WA) yang memang dikelolanya. Nama grup tersebut, adalah Kajian Ibu-Ibu.

Sesaat setelah membuat video tersebut, dengan bantuan temannya. Kliennya itu, mengirimkan ke grup tersebut.

Namun, niat kliennya saat itu, sebatas memberikan edukasi terhadap penghuni grup di dalamnya, sesuai dengan pemahaman agama dari pihak kliennya.

Baca juga: Kasus Penendangan Sesajen di Gunung Semeru Naik ke Penyidikan, Polisi Masih Berusaha Cari Pelaku

"Dia menyebarkan mengupload ke grup pada kajian ini adalah untuk tujuannya edukasi. Namanya, kajian untuk ibu-ibu. Bahwa semacam ini, menurut keterangan dia (HF) tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan secara agama-lah, sesuai dengan apa yang diketahui oleh HF," katanya saat ditemui awak media di Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Anehnya, ungkap Qutbhi, video yang seharusnya dikonsumsi pribadi untuk komunitas internal dari kliennya itu, malah tersebar di sejumlah platform medsos.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, mewakili kliennya, ia berharap penyidik juga mengusut pelaku yang sengaja menyebarkan video tersebut hingga viral dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kalau di grup udah jelas untuk kajian. Tapi kalau di publik untuk diketahui oleh umum, ini siapa. Ini yang dimaksud oleh ITE, kan di situlah pemahaman kami, oleh PH. Yang mendistribusikan siapa. Kok enggak ketemu," ungkapnya.

Qutbhi mengungkapkan, kliennya itu merupakan pengajar ilmu agama yang memiliki kelompok pengajian di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, tempat dirinya tinggal.

"Karena dia adalah bisa, punya pemahaman agama yang lebih dari saya, kurang lebih seperti itu, memberikan kajian ke ibu-ibu. Karena dia juga sebagai ustad-lah. Untuk ngajar TPA dan sebagainya. Yang saya ketahui seperti itu, dan dapat informasi di tempat tinggal HF di Banguntapan," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkap perihal pembuatan konten video oleh pelaku, hingga tersebar dan viral di medsos sejak sepekan lalu.

Berdasarkan pemeriksaan awal dari tersangka. Video tersebut memang dibuat oleh tersangka menggunakan ponsel pribadinya.

Tapi dengan bantuan teman, untuk merekamkan aksinya yang berdurasi sekian menit.

Sedangkan, perihal kepastian waktu aksinya dalam video tersebut, dilakukan tersangka pada Sabtu (8/1/2022).

Lalu disebar ke sejumlah grup WhatsApp (WA) yang terdapat dalam ponsel tersangka.

"Istilahnya bukan mengunggah. Tapi mendistribusikan share terhadap grup WA teman-teman keluarga dari tersangka," ujar Totok pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022). (Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Video Pria Tendang Sesajen di Semeru Disebut untuk Internal, Pengacara Minta Polisi Usut Penyebar

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas