Nenek di Bandung Ditipu Cucunya, Tanda Tangan Dipalsukan, Kini Terancam Tak Punya Tempat Tinggal
Nenek di Bandung menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh cucu tiri. Tanda tangannya dipalsukan untuk menjual tanah dan bangunan yang ia tinggali.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa seorang nenek bernama Ellen Plaissaer Sjair (80) di Bandung, Jawa Barat.
Ia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh cucu tirinya.
Sang cucu memalsukan tanda tangannya untuk menjual tanah dan bangunan yang ia tinggali.
Sang cucu telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara atas kasus itu.
Namun, kini nenek tersebut terancam tak punya tempat tinggal.
Kuasa hukum Ellen, Bobby Herlambang Siregar dari kantor hukum Willard Malau & Partners mengatakan, peristiwa yang menimpa Ellen terjadi sejak 2013.
Kala itu, cucu tiri Ellen berinisial IW menjual tanah dan bangunan rumah seluas 3.230 meter persegi di Blok Jayagiri, Kampung Jayagiri, RT 04 RW 11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: VIRAL Kisah Pernikahan Beda 14 Tahun, Saat Suami Sudah jadi Polisi, sang Istri Masih TK
Baca juga: Gara-gara Iming-iming Dibelikan Makan, Seorang Ojol Kena Tipu Customer, Motor dan Hp Raib
Rumah milik nenek Ellen itu dijual IW kepada orang lain dengan memalsukan tanda tangan surat kuasa.
Ellen kemudian melaporkan perbuatan cucu tirinya ke Polisi.
IW pun divonis dua tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 2017, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik.
"Notaris yang membantu dalam proses jual beli tanah itu juga sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris," ujar Bobby, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).
Meski cucu tiri dan notarisnya sudah diputus bersalah, rumah milik Ellen tetap terjual.
Pembelinya kemudian mengajukan gugatan kepada Ellen agar segera mengosongkan rumahnya.
Ditingkat pengadilan Ellen kalah, mulai dari tahap pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) justru dimenangkan penggugat.
Baca juga: Berupaya Kabur, Pencuri Sepeda Motor Tabrak Bengkel Tambal Ban Setelah Ditembak Polisi di Depok
"Putusan- putusan pengadilan yang mengalahkan Nenek Ellen mengakibatkan Nenek Ellen dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang tidak pernah dijual olehnya, di mana hal ini jelas sangatlah melukai rasa keadilan," katanya.
Pihaknya sudah melayangkan gugatan ke PN Bale Bandung, guna membatalkan akta jual beli yang dinilai cacat hukum.
Sebab, kata dia, sudah terbukti terdapat pemalsuan tanda tangan surat kuasa.
"Namun lagi-lagi secara menyakiti serta melukai rasa keadilan, gugatan tersebut oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkevaanklard) dengan alasan penerapan asas Nebis in Idem," ucapnya.
Baca juga: Pria Berusia 31 Tahun di Tambora Jakarta Aniaya Balita, Dipicu Pelaku Dendam pada Ayah Korban
Bobby berencana meminta pihak pengadilan agar menunda eksekusi lahan dan bangunan rumah milik Ellen.
Sebab, saat ini Ellen tinggal sebatang kara dengan kondisi sudah lanjut usia.
Pihaknya juga mengupayakan langkah hukum lain, berupa banding atas putusan hakim itu.
"Karena salah satu harapan sederhana Nenek Ellen di masa senjanya ialah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tega, Nenek 80 Tahun Ditipu Cucu Tiri, Kini Terancam Terusir dari Rumahnya, Tanda Tangan Dipalsukan