Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 3 Pemuda yang Merudapaksa Santriwati di Magelang, Begini Penjelasan Kapolres

Polisi menangkap tiga orang pemuda berinisial PA (21), NI (25), N (15) yang merudapaksa seorang santriwati di sebuah pondok pesantren

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap 3 Pemuda yang Merudapaksa Santriwati di Magelang, Begini Penjelasan Kapolres
Humas BNN
Ilustrasi Polisi menangkap tiga orang pemuda berinisial PA (21), NI (25), N (15) yang merudapaksa seorang santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Yogyakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Polisi menangkap tiga orang pemuda berinisial PA (21), NI (25), N (15) yang merudapaksa seorang santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Ketiga pemuda tersebut merudapaksa korban ADP (19).

Kapolres Magelang, Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, adapun kronologi kejadian bermula saat korban ADP dan tersangka PA (pacar korban) yang sudah dikenalnya selama dua bulan berjanjian untuk bertemu di lampu merah Bandongan pada Minggu (02/01/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Kemudian tersangka PA mengajak korban ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana. Saat, di rumah tersangka NI, korban dicekoki miras (minuman keras) sampai mabuk. Hingga, tertidur di kamar tersangka," ujarnya saat konferensi pers di halaman depan Mako Polres Magelang, pada Jumat (14/01/2022).

Baca juga: IRT di Solo Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Korban Sempat Mengira Suami yang Lucuti Pakaian

Ia melanjutkan, pada Senin (03/01/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, masih di rumah tersangka NI.

Tersangka NI masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pemerkosaan kepada korban, sembari mengancam akan dibunuh jika tidak mau mematuhi perkataan tersangka.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka PA juga melakukan hal sama pada korban serta turut mengancam korban.

Berita Rekomendasi

"Kemudian, pada pukul 19.30 WIB tersangka anak di bawah umur N (15) datang ke rumah tersangka NI. Melihat korban diperkosa, tersangka pun ikut melakukan perbuatan serupa dengan mengikat tangan korban dengan tali rafia," terangnya.

Aksi kejam tersangka ini pun terus berlanjut. Tak hanya melakukan pemerkosaan, para tersangka pun turut mmelakukan Penyekapan kepada korban hingga 4 hari lamanya.

Di mana, kejadian ini terungkap pada Rabu (05/01/2022).

Ketika, pihak keluarga korban mengetahui anaknya pergi dari Ponpes.

Baca juga: 3 Pria di Kupang Rudapaksa ABG, Modus Korban Ditawari Tumpangan tapi Malah Dibawa ke Semak Belukar

Lalu, melaporkan ke perangkat desa setempat.

Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan oleh warga setempat, pada Kamis (06/01/2022).

"Di mana, saat itu tersangka PA dan N mengajak korban ADP ke rumah temannya yang lain, masih satu lokasi. Namun teman tersangka itu, tidak ada di tempat. Di situlah, pada tersangka langsung diamankan oleh warga setelah dilakukan pencarian," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas