Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf, Polisi Jerat 2 Pasal & Ancaman Hukuman 4 Tahun Bui

Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda DIY meringkus pelaku tendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf, Polisi Jerat 2 Pasal & Ancaman Hukuman 4 Tahun Bui
Kolase Tribunnews.com: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi dan Twitter
(Kiri) Aksi HF yang menendang dan buang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru yang viral di media sosial dan (Kanan) HF saat diamankan oleh Polda Jatim. 

"Ya kaget, lihat wajahnya (di berita) kok ini pernah (tinggal) di RT 06," ujarnya.

Terkait bagaimana HF berdomisili di sana, Samsu menceritakan bahwa pada tahun 2011 HF datang untuk meminta izin tinggal dan menggunakan alamat tempat tinggal untuk keperluan administrasi.

"Awal mulanya itu, dia tinggalnya di masjid sekitar sini. Kebetulan 2011 saya jadi Ketua RT baru dan ada yang minta tinggal, dia ingin jadi warga RT 06," ujarnya.

Baca juga: Penjelasan Teman Sekampung Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kepala Desa Ikut Bersuara

Alasan HF tinggal di sana adalah karena dia ingin tinggal di rusunawa yang berada di wilayah Kapanewon Banguntapan.

Saat mengajukan izin tersebut, Samsu menyebut jika HF memperkenalkan diri sebagai warga asli Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sudah berkeluarga.

Sepengetahuannya HF juga telah memiliki seorang anak.

Terkait keseharian HF, Samsu menceritakan bahwa pria itu kerap mendatangi masjid-masjid untuk mengajar mengaji.

Sementara untuk profesi resmi HF, Samsu tidak mengetahui secara detail.

Berita Rekomendasi

"Biasanya mendongeng nabi-nabi, mengajar ngaji di masjid-masjid, salah satunya di sini," katanya.

(Tribunnews.com/TribunJogja.com/Santo Ari, Kompas.com/Bagus Supriadi, KompasTV) (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas