Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf, Polisi Jerat 2 Pasal & Ancaman Hukuman 4 Tahun Bui
Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda DIY meringkus pelaku tendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda DIY meringkus pelaku tendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Pelaku yang berinisial HF sempat menjadi buron setelah peristiwa penendangan sesajen, viral di media sosial.
HF ditangkap di daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (13/1/2022).
HF dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.
"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim seperti dikutip Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Dengan pasal itu, jelas dia, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," imbuhnya.
Baca juga: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Lumajang Pernah Tinggal di Yogyakarta
Sementara itu, HF meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia.
HF mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain.
Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar HF.
Pelaku Tak Melawan
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penendang sesajen tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Bahkan, polisi sempat melakukan interogasi awal di Polsek Banguntapan.
Baca juga: Terungkap Sosok Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Berasal dari Lombok, Lama Tak Pulang Kampung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.