Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Kiai Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan Santri, Berkali-kali Mangkir hingga Dihadang Simpatisan

Anak kiai Jombang jadi DPO kasus pencabulan santriwati, imbas berkali-kali mangkir hingga dihadang simpatisan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Anak Kiai Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan Santri, Berkali-kali Mangkir hingga Dihadang Simpatisan
Surya/Luhur Pambudi
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menetapkan MSA, anak kiai di Jombang tersangka pencabulan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Namun, upaya penyidik itu, malah dihadang ratusan simpatisan MSA yang bersiaga di sekitar area kompleks lembaga pendidikan yang dikelola orangtuanya.

Video saat Polisi Dihadang Ratusan Massa Viral

Upaya penghadangan itu sempat diabadikan dalam sebuah rekaman video.

Video yang berdurasi tak lebih dari 2 menit itu kemudian viral di media sosial pada Kamis (13/1/2022).

Video tersebut menunjukkan anggota polisi berpakaian sipil tampak dihalau saat akan masuk di komplek lembaga pendidikan yang dikelola keluarga atau orangtua MSA.

Potongan video viral penghadangan polisi di depan pesantren di Jombang Jaw Timur, Kamis (13/1/2022).(istimewa/Via Kompas.com)
Potongan video viral penghadangan polisi di depan pesantren di Jombang Jaw Timur, Kamis (13/1/2022).(istimewa/Via Kompas.com) ((istimewa/Via Kompas.com))

Dalam video seorang pria mengaku utusan Polda Jatim hendak mengantarkan surat panggilan untuk MSAT, yang berstatus tersangka dugaan kasus rudapaksa.

"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat panggilan untuk Mas Bekhi (MSAT) kalau tidak ada tidak apa-apa, kami tidak akan mengganggu ketentraman bapak-bapak," ujar pria dalam video itu.

Berita Rekomendasi

Sementara puluhan massa yang mengadang beberapa kali melantunkan bacaan, "Ya Jabbar, Ya Qohar."

Polisi Minta Tersangka MSA Kooperatif

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto pun berharap tersangka MSA dapat kooperatif sesuai aturan hukum.

Bagi Totok, aksi penghadangan itu tidak dianggapnya sebagai suatu bentuk kendala yang berarti.

Mengingat penyidik yang datang saat itu, hanya ingin menyerahkan surat pemanggilan.

Namun rupanya MSA tidak berada di tempat untuk menerima surat atau pun memenuhi instruksi agenda pemeriksaan yang tertulis dalam surat tersebut.

Baca juga: Korban Rudapaksa Anak Pengasuh Pondok Pesantren di Jombang: Kok Polisi Nggak Maju-maju?

Baca juga: Anak Pengasuh Ponpes di Jombang Tetap Jadi Tersangka: Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

"Saya kira bukan didemo ya, kemarin penyidik memang untuk menjalankan surat perintah membawa karena tersangka tidak berada di tempat menurut keterangan yang ada di situ," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas