Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Janda di Riau Tewas saat Berhubungan Badan dengan Perwira Polisi, Iptu RK Divonis 1 Tahun Bui

Kasus seorang janda tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira polisi terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kasus Janda di Riau Tewas saat Berhubungan Badan dengan Perwira Polisi, Iptu RK Divonis 1 Tahun Bui
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi seorang janda tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira polisi di Kabupaten Pelalawan, Riau. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang janda tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira polisi terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kasus ini melibatkan anggota Polri berinisial RK dan berpangkat Inspektur Satu (Iptu).

Ia diketahi bertugas di Polres Pelalawan.

Sementara korbannya wanita berstatus janda berinisial Dy (49).

Dy tercatat sebagai warga Kota Medan, Sumatera Utara.

Kini kasus yang membelit RK sudah naik ke meja persidangan dengan pembacaan vonis.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com, Sabtu (15/1/2022):

Baca juga: Wanita di Jember Dihabisi Pacarnya, Pelaku Sembunyi di Rumah Korban sebelum Beraksi, Motif Cemburu

Berita Rekomendasi

Awal kasus

Tersangka RS, oknum perwira Polres Pelalawan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Riau, Jumat (15/10/2021).
Tersangka RS, oknum perwira Polres Pelalawan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Riau, Jumat (15/10/2021). (TribunPekanbaru/Istimewa)

Kasus ini bermula saat korban Dy mengubungi Iptu RK.

Ia memberutahu kepada Iptu RK dirinya sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.

Wanita itu juga ingin memperkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.

Dy bersama rekannya kemudian bertemu dengan Iptu RK pada 2 Juni 2021 silam.

Lokasinya berada di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, tepatnya di blok yang dihuni Iptu RK.

Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan Iptu RK saja.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas