Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Janda di Riau Tewas saat Berhubungan Badan dengan Perwira Polisi, Iptu RK Divonis 1 Tahun Bui

Kasus seorang janda tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira polisi terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kasus Janda di Riau Tewas saat Berhubungan Badan dengan Perwira Polisi, Iptu RK Divonis 1 Tahun Bui
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi seorang janda tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira polisi di Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Oleh karena itu, keluarga korban membuat laporan ke pihak berwajib dan menuntut dilakukan autopsi kepada korban.

Baca juga: Demi Kuasai Handphone, Remaja 18 Tahun di Banjarnegara Tega Habisi Saudaranya yang Masih Bocah

Iptu RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (23/06/2021) lalu.

Sementara sidang pembacaan vonis digelar pada Senin (10/1/2022) lalu.

Penjelasan hakim

Oknum polisi di Pelalawan divonis 1 tahun penjara dalam kasus janda tewas di kamarnya. Perkara pidana yang menjerat oknum perwira Polres Pelalawan Iptu Rk akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan pada Senin (10/1/2022) lalu.
Oknum polisi di Pelalawan divonis 1 tahun penjara dalam kasus janda tewas di kamarnya. Perkara pidana yang menjerat oknum perwira Polres Pelalawan Iptu Rk akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan pada Senin (10/1/2022) lalu. (Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung)

Setelah melalui proses yang panjang, hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa RK dengan hukuman 1 tahun penjara atas kesalahannya.

"Kita menjerat terdakwa RK dengan pasal 359 KUHP. Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, , Kamis (13/1/2022) kemarin.

Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis.

Berita Rekomendasi

Didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Jeta Darmawan SH Mm J sebagai hakim anggota.

Putusan hakim berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, seperti pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.

Baca juga: Bocah SD Dihabisi Kakak Sepupu di Hutan, Gegara Pelaku Ingin Kuasai HP, Korban Ditemukan di Pohon

Hakim melihat terdakwa terbukti pada dakwaan ketiga yakni dengan kelalaian atau kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketika itu terdakwa dan janda itu sedang melakukan hubungan badan dengan gaya menungging.

Naas bagi korban, ia terjatuh hingga tubuhnya terlipat dan ditimpa oleh tubuh terdakwa.

Korban meninggal dunia di dalam kamar.

"Semua fakta persidangan mengarah ke dakwaan ketiga ini. Atas putusan itu, terdakwa menerima tetapi JPU menyatakan banding," tambah Rahmat Batubara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas