Dekan FISIP Universitas Riau Ditahan Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi, Ini Penjelasan Jaksa
Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto, tersangka kasus pencabulan mahasiswi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto, tersangka kasus pencabulan mahasiswi, Senin (17/1/2022).
Syafri Harto ditahan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Riau di Kantor Kejari Pekanbaru.
Syafri Harto tampak didampingi tim kuasa hukumnya. Tak lama, beberapa orang sanak keluarganya juga datang.
Sebelum dilakukan proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Syafri Harto dibawa penyidik ke Kejati Riau, sekitar pukul 10.00 WIB.
Di sana, jaksa mengecek kelengkapan berkas dan administrasi, termasuk kondisi kesehatan tersangka di Poliklinik Kejati Riau.
Usai dari Kejati Riau, Syafri Harto selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Baca juga: Awal Mula Kasus Bocah Pengidap Autisme Jadi Korban Pencabulan hingga Terungkap Rekam Jejak Si Pelaku
Di sana, jaksa kembali melakukan pengecekan sejumlah hal, bertempat di ruang tahap II. Setelah semua lengkap, Syafri Harto digelandang jaksa ke mobil tahanan.
Terlihat Syafri Harto mengenakan baju batik lengan panjang, dilapis rompi tahanan kejaksaan warna merah.
Saat dibawa menuju mobil tahanan yang telah menunggunya, Syafri Harto memilih bungkam. Tak satu pun pertanyaaan yang dilontarkan wartawan kepadanya, dijawab oleh Syafri Harto.
Ia sesekali menutup wajahnya yang dilapis masker putih, dengan amplop cokelat.
Dia terus berlalu menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Polda Riau.
2 orang wanita yang sepertinya merupakan kerabat Syafri Harto, sempat ikut naik ke dalam mobil tahanan.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Padang Terungkap saat Ibu Korban Curiga Ada Warna Kemerahan di Anus Anaknya
Namun, keduanya langsung diminta jaksa turun dari mobil.
Sempat pula terjadi keributan antara wartawan dengan seorang pria bertopi yang mengaku sebagai polisi. Dia diduga menghalangi seorang wartawan televisi saat mengambil gambar.