Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Rudapaksa Gadis Remaja, Kades di Bima Dipolisikan, Kasus Terbongkar dari Isi Pesan WhatsApp

Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga telah rudapaksa anak di bawah umur.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Diduga Rudapaksa Gadis Remaja, Kades di Bima Dipolisikan, Kasus Terbongkar dari Isi Pesan WhatsApp
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang kepala desa di Kabupaten Bima diduga rudapaksa gadis remaja. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga telah rudapaksa anak di bawah umur.

Diketahui yang menjadi pelakunya ada pria 45 tahun berinisial SDM.

Sementara korbannya sebut saja Bunga berumur 15 tahun.

Diduga SDM telah melakukan aksinya berulang kali sejak Oktober 2021 silam.

Mengetahui anaknya menjadi korban kejahatan pelaku, orang tua Bunga membuat laporan ke Polres Bima Kota.

Baca juga: Dianiaya hingga Tak Berdaya, Gadis di Lampung Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya lewat Facebook

”Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi."

"Tak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata orang tua korban.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan yang dirilis Humas Polres Bima Kota, terkuaknya kasus tersebut berawal melalui hasil percakapan di WhatsApp antara korban dengan oknum kades tersebut.

Percakapan keduanya berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar.

Celakanya, hasil chattingan keduanya beredar luas pada WhatsApp Group, yang disebarkan oknum tidak bertanggungjawab.

Dari sana diketahui, korban diduga dirudapaksa oknum kades sejak Oktober 2021 sebanyak dua kali di lokasi yang sama.

Sehingga kedua orang tua melaporkan secara resmi kasus ini ke Sat Reskrim, Polres Bima Kota melalui Unit PPA, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Siswi SMP di Kupang Dirudapaksa Ayah Temannya, Korban Ditarik saat Hendak Tidur di Kamar Anak Pelaku

Terkait kasus ini, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Rayendra membenarkan kasus itu telah dilaporkan orang tua korban.

“Pelapor melaporkan oknum kades berinisial SDM alias One terkait dugaan persetubuhan,” ujarnya.

Penyidik Unit PPA jelasnya, tengah memproses dugaan persetubuhan ini, baik memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban dan olah TKP.

“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime)."

"Karenanya, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi, dan mutlak untuk ditangani secara serius,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Oknum Kades di Bima Rudapaksa Anak Gadis 15 Tahun, Terungkap dari Percakapan WhatsApp

(TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas