Kata Kapolri soal Nasib Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Proses Lanjut atau Restorative Justice
Kapolri angkat bicara soal kasus penendangan dan pembuangan sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal kasus penendangan dan pembuangan sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Listyo Sigit menyampaikan, penyidik akan memproses pelaku secara adil.
Menurutnya, kasus tersebut bisa diproses lebih lanjut.
Namun, tidak tertutup kemungkinan adanya restorative justice terhadap pelaku.
"Ada mekanisme yang nanti akan kita lihat."
"Apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus diproses lanjut, ataukah ini masuk posisi kasus yang bisa di-restorative Justice," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Kronologi HF Tendang Sesajen di Semeru, Dilakukan saat Hari Kedua Jadi Relawan, Minta Teman Videokan
Baca juga: Pembuang Sesajen di Lumajang Pernah Studi di UIN Sunan Kalijaga, Rektor : Tolong Dimaafkan
Penendang Sesajen Jadi Tersangka
Video yang merekam aksi seorang pria membuang dan menendang makanan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, viral pada Minggu (9/1/2022).
Penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, HF (34), lalu ditangkap di sebuah daerah di Bantul, Yogyakarta, Kamis (13/1/2022).
Polda Jawa Timur lalu menetapkan HF sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Terkait konstruksi hukumnya, tersangka bakal dikenai Pasal 156 dan 158 KUHP.
Tersangka resmi ditahan di Mapolda Jatim, pada Jumat (14/1/2022) malam.
Baca juga: Pembuang Sesajen di Lokasi Bencana Gunung Semeru Ditangkap, Motif hingga Ancaman Hukuman
Baca juga: Terungkap Asal Usul Video Viral Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Dibuat Pakai Ponsel Tersangka
Pengacara HF, Moh Habib Al Qutbhi, mengatakan bakal mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.
Upaya meringankan hukum tersebut diajukan oleh Qutbhi, dengan alasan kliennya siap untuk tetap kooperatif dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.