Seorang Duda di Bekasi Jadi Tersangka Karena Lecehkan Anak Pengidap Autisme
FS (46) menjadi tersangka pencabulan anak pengidap autisme berusia tujuh tahun di Bekasi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN SATRIA -
FS (46) menjadi tersangka pencabulan anak pengidap autisme berusia tujuh tahun di Bekasi.
Salah satu motif tersangka melakukan perbuatan keji terhadap anak di bawah umur itu karena kesepian setelah istri meningga dunia.
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki, Senin (17/1/2022).
Hengki mengatakan, tersangka berinisial FS (46), berstatus duda setelah istrinya meninggal dunia sejak cukup lama.
"Sudah mempunyai istri, namun istrinya sudah meninggal dunia," kata Hengki di Mapolrestro Bekasi Kota.
Baca juga: Dekan FISIP Universitas Riau Ditahan Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi, Ini Penjelasan Jaksa
Status duda ini diduga membuat pelaku kesepian, sehingga ia tega melakukan perbuatan keji tersebut.
Hal ini juga diperkuat keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho, motif tersangka melakukan pencabulan untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
"Menyalurkan hasrat seksual karena Istrinya sudah lama meninggal," terangnya.
Hengki menambahkan, sehari-hari korban tinggal bersama sang nenek lantaran ibu kandungnya bekerja di luar negeri.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Padang Terungkap saat Ibu Korban Curiga Ada Warna Kemerahan di Anus Anaknya
"Sedangkan korban sendiri ibu nya bekerja di luar negeri dan korban tinggal bersama neneknya," kata Hengki.
Kejadian rudapaksa bermula saat korban diajak oleh tersangka main ke rumahnya. Di lokasi tersebut aksi bejat dilakukan.
"Kemudian setibanya korban di rumah tersangka, tersangka melakukan yaitu dengan dilakukan oral dan sodomi," terangnya.
Usai melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang dan mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun.