Butuh Uang untuk Bayar Utang, Pria di Lampung Gelapkan Mobil Rental, Sudah Beraksi 18 Kali
- Kasus penggelapan mobil rental terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun berinisial JK.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan mobil rental terjadi di Kabupaten Lampung Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun berinisial JK.
Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 18 kali.
Sementara motif JK membutuhkan uang untuk membayar utangnya.
Kepala Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, ditangkap, Senin (10/1/2022) lalu di rumahnya.
Baca juga: Nenek di Bandung Ditipu Cucunya, Tanda Tangan Dipalsukan, Kini Terancam Tak Punya Tempat Tinggal
Kasus ini terungkap saat seorang korban berinisial S warga Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, melaporkan JK ke polisi.
Korban S menjadi korban penipuan pelaku JK sejak 2020 lalu, di mana korban merentalkan tiga unit mobilnya kepada pelaku.
"Pelaku ini merental mobil kepada korban sejak 2020 lalu. Mobil yang dirental dari korban sebanyak tiga unit," terang AKP Edy Qorinas, Senin (17/1/2022).
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku JK mengakui jika aksi penggelapan dan penipuan itu telah ia lakukan sebanyak 18 kali dengan korban lainnya.
"Saat ini yang masih kami lakukan penyidikan yakni terkait penggelapan korban S."
"Untuk penyidikan (korban) lainnya kami masih menunggu laporan korban lainnya," ujarnya.
Korban mengatakan, sewa mobil antara dirinya dan pelaku berlangsung sejak Juni 2020 lalu.
Oleh pelaku mobil korban direntalkan kembali kepada orang lain.