Butuh Uang untuk Bayar Utang, Pria di Lampung Gelapkan Mobil Rental, Sudah Beraksi 18 Kali
- Kasus penggelapan mobil rental terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun berinisial JK.
Editor: Endra Kurniawan
"Alasan pelaku tidak bayar, katanya travel sedang ramai, namun uang sewa tiga unit mobil sejak November 2021 lalu," terang S.
Baca juga: Gara-gara Iming-iming Dibelikan Makan, Seorang Ojol Kena Tipu Customer, Motor dan Hp Raib
Upaya korban melaporkan aksi pencurian dan penggelapan ke Polres Lamteng, karena selama beberapa bulan terakhir pelaku tidak bisa ditemukan dan dihubungi.
Keterangan pelaku JK kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Lamteng, bahwa barang bukti tiga unit mobil milik korban S telah dijual kepada orang lain.
Menurutnya, uang hasil dari penjualan mobil-mobil rental milik korban, telah dirinya gunakan untuk membayar hutang pribadinya.
Dari hasil pengembangan kasus penggelapan dan penipuan oleh pelaku JK, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Xenia warna hitam nomor polisi B 1289 PQM.
Pelaku JK dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Penggelapan 3 Unit Mobil Rental
(TribunLampung.co.id/Syamsiralam)
Berita lainnya seputar kasus penggelapan mobil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.