Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Butuh Uang untuk Bayar Utang, Pria di Lampung Gelapkan Mobil Rental, Sudah Beraksi 18 Kali

- Kasus penggelapan mobil rental terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun berinisial JK.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Butuh Uang untuk Bayar Utang, Pria di Lampung Gelapkan Mobil Rental, Sudah Beraksi 18 Kali
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah melakukan penggelapan mobil rental sebanyak 18 kali untuk bayar utang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan mobil rental terjadi di Kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun berinisial JK.

Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 18 kali.

Sementara motif JK membutuhkan uang untuk membayar utangnya.

Kepala Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, ditangkap, Senin (10/1/2022) lalu di rumahnya.

Baca juga: Nenek di Bandung Ditipu Cucunya, Tanda Tangan Dipalsukan, Kini Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Kasus ini terungkap saat seorang korban berinisial S warga Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, melaporkan JK ke polisi.

Berita Rekomendasi

Korban S menjadi korban penipuan pelaku JK sejak 2020 lalu, di mana korban merentalkan tiga unit mobilnya kepada pelaku.

"Pelaku ini merental mobil kepada korban sejak 2020 lalu. Mobil yang dirental dari korban sebanyak tiga unit," terang AKP Edy Qorinas, Senin (17/1/2022).

Pelaku JK diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Pelaku penggelapan mobil rental.
Pelaku JK diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Pelaku penggelapan mobil rental. (TribunLampung/Istimewa)

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku JK mengakui jika aksi penggelapan dan penipuan itu telah ia lakukan sebanyak 18 kali dengan korban lainnya.

"Saat ini yang masih kami lakukan penyidikan yakni terkait penggelapan korban S."

"Untuk penyidikan (korban) lainnya kami masih menunggu laporan korban lainnya," ujarnya.

Korban mengatakan, sewa mobil antara dirinya dan pelaku berlangsung sejak Juni 2020 lalu.

Oleh pelaku mobil korban direntalkan kembali kepada orang lain.

"Alasan pelaku tidak bayar, katanya travel sedang ramai, namun uang sewa tiga unit mobil sejak November 2021 lalu," terang S.

Baca juga: Gara-gara Iming-iming Dibelikan Makan, Seorang Ojol Kena Tipu Customer, Motor dan Hp Raib

Upaya korban melaporkan aksi pencurian dan penggelapan ke Polres Lamteng, karena selama beberapa bulan terakhir pelaku tidak bisa ditemukan dan dihubungi.

Keterangan pelaku JK kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Lamteng, bahwa barang bukti tiga unit mobil milik korban S telah dijual kepada orang lain.

Menurutnya, uang hasil dari penjualan mobil-mobil rental milik korban, telah dirinya gunakan untuk membayar hutang pribadinya.

Dari hasil pengembangan kasus penggelapan dan penipuan oleh pelaku JK, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Xenia warna hitam nomor polisi B 1289 PQM.

Pelaku JK dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Penggelapan 3 Unit Mobil Rental

(TribunLampung.co.id/Syamsiralam)

Berita lainnya seputar kasus penggelapan mobil.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas