Jengkel Gara-gara Disuruh Cari Kerja, Pengangguran di Semarang Tega Habisi Istrinya
Kasus suami tega habisi istrinya karena jengkel disuruh cari kerja terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus suami tega habisi istrinya karena jengkel disuruh cari kerja terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria pengangguran bernama Khanifah alias Andre.
Sementara korbannya ibu muda 25 tahun bernama Indah Safitri.
Kejadian nahas ini terjadi di rumah kos keduanya di Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pada Sabtu (15/1/2022) lalu.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan, Andre membunuh istrinya pada pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Wanita di Jember Dihabisi Pacarnya, Pelaku Sembunyi di Rumah Korban sebelum Beraksi, Motif Cemburu
Saat itu, Indah yang merupakan karyawan konveksi, sedang beristirahat kembali ke kos, dijemput Andre.
"Namun, sesampainya di rumah, terjadi percakapan yang menyebabkan pelaku tersinggung. Hal ini menyebabkan terjadinya peristiwa pembunuhan."
"Pelaku menusuk korban menggunakan pisau," tutur dia saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (17/1/2022).
Menurutnya, Andre saat itu tidak bekerja dan diarahkan istrinya untuk mencari kerja. Namun, pelaku beralasan sedang tidak sehat.
"Istrinya mengarahkan 'mas carilah pekerjaan'. Khanifah menyampaikan bahwa sedang tidak sehat. 'Kalau tidak sehat, ya berobat'," ujarnya saat menguraikan penyebab tersinggungnya pelaku.
Kombes Irwan menerangkan, Andre tersinggung karena korban sering marah-marah karena suaminya tidak bekerja.
Ucapan tersebut yang menyebabkan Andre gelap mata membunuh istrinya.
Baca juga: Aksi Balas Dendam Salah Sasaran, Bocah Remaja di Bandung Dihabisi 3 Pemuda, Korban Alami Luka Sajam
"Imbauan istri menyuruh suami bekerja, yang menyulut emosi pelaku karena jengkel," tuturnya.
Dikatakannya, pisau yang digunakan pelaku untuk menghunus korban telah berada di kos tersebut. Pelaku menusuk korban di bagian leher.
"Pelaku ditangkap saat kembali ke kos mengantar anaknya," ujarnya.
Ia mengatakan, Andre dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
"Kami juga memasukkan pasal KDRT pada kasus tersebut," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Polisi Ungkap Pemicu Suami Tega Bunuh Istri di Semarang: Marah Diminta Cari Kerja
(TribunBanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.