Petani di Kupang Rudapaksa Teman Kelas Anaknya, Beraksi saat Korban Menginap di Rumah Pelaku
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelakunya adalah pria 56 tahun berinisial SS.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 56 tahun berinisial SS.
Sehari-hari SS bekerja sebagai petani.
Sementara korbannya siswi SMP berinisial NVB (15).
Korban merupakan teman dari anak pelaku berinisial PS (15).
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Jumat (14/1/2022) membenarkan kejadian ini.
Baca juga: Seorang Duda Tega Rudapaksa Anak Autis di Bekasi, Pelaku Sempat Ancam Korban Tutupi Aksi Bejatnya
"Setelah menerima laporan, kita membuatkan laporan polisi dan membuat VER," ujarnya.
Polisi kemudian mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Kupang.
Polisi kemudian ke kediaman pelaku mengamankan pelaku dalam sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. "Pelakunya sudah kita amankan," tandasnya.
Kronologi kejadian
Kejadian yang menimpa korban terjadi di Kecamatan Takari, usai korban belajar bareng dengan anak pelaku, Senin (10/1/2022), sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Awalnya, saat itu korban masih berada di rumahnya.
Baca juga: Kades di Bima Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Chat Tak Wajar Keduanya Beredar di WhatsApp Grup
Kemudian datang seorang anak PS (15) yang merupakan rekan satu kelas korban dan anak kandung pelaku.
PS mengajak korban bermain dan belajar di rumahnya serta menginap di rumah PS.