Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Kabur, 2 Wanita Bandar Arisan Bodong Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng

Dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng.

Editor: Sanusi
zoom-in Sempat Kabur, 2 Wanita Bandar Arisan Bodong Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng
Tribun Jateng
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy tunjukan barang arisan bodong yang dilakukan kedua wanita tersebut 

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng.

Dua wanita itu merupakan bandar dari arisan bodong. Korban arisan tersebut mencapai ratusan orang.

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak.

Baca juga: Istri Seorang Polisi di Sumatera Utara Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Arisan Online

Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun.

Akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," ujarnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Ditahan Karena Kasus Investasi Bodong, Selebram Asal Palembang Disebut Bawa Uangnya ke Cappadocia

Menurutnya, kegiatan arisan bodong sudah dijalankan TVL selama setahun.

Berita Rekomendasi

Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.

"Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun," tuturnya.

Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang.

IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.

"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman," tuturnya.


Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang.

Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas