Sempat Kabur, 2 Wanita Bandar Arisan Bodong Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng
Dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dua wanita itu merupakan bandar dari arisan bodong. Korban arisan tersebut mencapai ratusan orang.
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak.
Baca juga: Istri Seorang Polisi di Sumatera Utara Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Arisan Online
Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.
"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun.
Akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," ujarnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Ditahan Karena Kasus Investasi Bodong, Selebram Asal Palembang Disebut Bawa Uangnya ke Cappadocia
Menurutnya, kegiatan arisan bodong sudah dijalankan TVL selama setahun.
Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.
"Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun," tuturnya.
Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang.
IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.
"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman," tuturnya.
Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang.
Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban.