Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Anggota Polisi di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, 9 Lainnya Dituntut Seumur Hidup

2 terdakwa oknum Polres Tanjungbalai Sumatera Utara dituntut hukuman mati terkait perkara penggelapan barang bukti sabu

Editor: Erik S
zoom-in 2 Anggota Polisi di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, 9 Lainnya Dituntut Seumur Hidup
TribunJabar/Istimewa
Ilustrasi 2 terdakwa oknum Polres Tanjungbalai Sumatera Utara dituntut hukuman mati terkait perkara penggelapan barang bukti sabu seberat 19 kilogram. 

"Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan diambil, dan kembalj mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan disembunyikan di bawah kolong kursi depan," katanya.

Selanjutnya, Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu.

Selanjutnya, antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan sabu seberat enam kilometer kepada Waryono yang selanjutnya disimpan di semak-semak deKat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Bohong ke Suami Kerja di Warung, Ibu Muda di Pontianak Malah Bisnis Narkoba, Dulu Kurir Kini Bandar

Setelah itu, sisa 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.

"Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu.

Selanjutnya, Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," jelasnya.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui oleh Waryono.

Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.

Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa (Kibus).

"Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," kata Rikardo Simanjuntak.

Berita Rekomendasi

(Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 11 Oknum Polisi Tanjungbalai Dituntut Jaksa, 2 Dituntut Hukuman Mati, 9 Seumur Hidup

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas