Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bohong ke Suami Kerja di Warung, Ibu Muda di Pontianak Malah Bisnis Narkoba, Dulu Kurir Kini Bandar

Jadi pengedar narkoba, seorang ibu rumah tangga inisial FY (31) di Kota Pontianak diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bohong ke Suami Kerja di Warung, Ibu Muda di Pontianak Malah Bisnis Narkoba, Dulu Kurir Kini Bandar
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Jadi pengedar narkoba, seorang ibu rumah tangga inisial FY (31) di Kota Pontianak diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak.

Saat diamankan di jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Senin 17 Januari 2022 sore, petugas menyita sabu seberat 51,51 gram dari tas selempang yang ia kenakan.

Pada petugas, FY mengaku sudah 4 bulan mengedarkan narkoba di kawasan pertambangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca juga: Takut Dimarahi Istri Karena Gadai Motor, Alex Pura-pura Jadi Korban Begal, Tergeletak di Jalan

Baca juga: Aksi Sadis Kawanan Begal Motor di Palembang, Pinggul Korban Ditembak hingga Sembunyi ke Semak-semak 

Sebelum menjadi bandar, FY mengaku pernah juga menjadi kurir dan sudah melakukan pengantaran narkoba sebanyak 3 kali.

Ibu muda yang baru memiliki satu anak itu pun mengaku bahwa sang suami tidak mengetahui  ia menjual narkoba, yang sang suami ia bekerja di sebuah warung bahan pokok di kawasan tambang kabupaten Ketapang.

Mengaku semua demi memenuhi kebutuhan ekonomi, iapun nekat menjadi Pengedar narkoba.

"Suami tidak tau, taunya hanya saya itu kerja warung di kawasan pertambangan,"ujarnya mengakui, ketika ditanyai petugas di Satreskoba Polresta Pontianak, Selasa 18 Januari 2022.

Baca juga: Cekcok dan Adu Jotos, Pelaku Balapan Liar di Bekasi Buntuti Pengendara serta Pecahkan Kaca Mobil 

Baca juga: Heboh di Pasaman Barat, Harimau Muncul saat Warga Bersihkan Lahan, Aksi Si Raja Rimba Viral

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Ngaku ke Suami Buka Warung untuk Jualan, Ternyata Ibu Muda di Pontianak Jadi Pengedar Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas