FAKTA-FAKTA Kapolsek di Lampung Dicopot, Gegara Tahan Sopir Tanpa Status Hukum Jelas Selama 8 Hari
Insiden seorang sopir ekspedisi di Bandar Lampung tanpa status hukum yang jelas, kini berbuntut panjang.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Insiden seorang sopir ekspedisi di Kota Bandar Lampung tanpa status hukum yang jelas, kini berbuntut panjang.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol David Jeckson Sianipar dicopot terkait masalah ini.
David diduga melanggar prosedur penanganan kasus.
Kini pihak pelapor yang membuat sopir ekspedisi ditahan tengah diburu pihak kepolisian.
Bagaimana kelengkapan dari informasi di atas? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunLampung.co.id dan Kompas.com, Selasa (18/1/2022):
Baca juga: Ini Sosok Polisi yang Diacungi Jari Tengah oleh Pemotor Perempuan di Jakarta Timur
1. Kronologi sopir ekspedisi ditahan
Kejadian bermula saat sopir ekpedisi bernama Arsiman dijemput dua rekannya pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia kemudian dibawa ke perusahan untuk diinterogasi.
Saat itu, Arsiman dicurigai telah melakukan penggelapan dan penipuan.
Arsiman kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat dan langsung ditahan selama 8 hari.
Terhitung dari tanggal 4 hingga 12 Januari 2022 di Polsek Tanjung Karang Barat.
Tak terima ditahan tanpa status hukum yang jelas, Arsiman mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung pada Rabu (12/1/2022).
LBH Bandar Lampung menyebut penahanan Arsiman dilakukan tanpa adanya laporan tindak kriminal, surat penahanan, maupun surat penetapan sebagai tersangka.
Baca juga: FAKTA Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Polda Sumut, Terancam Dicopot Usai Diduga Terima Suap
2. Klarifikasi Kompol David Jeckson Sianipar