Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Beristri, Guru Silat Asal Sragen Nekat Pacari dan Setubuhi Gadis 15 Tahun di Hotel

Guru silat di Sragen tega menyetubuhi muridnya sendiri. Guru silat itu sengaja mendekati korban hingga akhirnya keduanya sepakat berpacaran.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sudah Beristri, Guru Silat Asal Sragen Nekat Pacari dan Setubuhi Gadis 15 Tahun di Hotel
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Guru silat di Sragen tega menyetubuhi muridnya sendiri. Guru silat itu sengaja mendekati korban hingga akhirnya keduanya sepakat berpacaran. 

"Sehingga, korban menanggapi pendekatan tersangka hingga kemudian saling bertukar nomor HP dan sering telpon," ucap dia.

Baca juga: Pria 60 Tahun Tewas Usai Dianiaya Pakai Gagang Cangkul di Ogan Komering Ilir, Berikut Kronologinya

Kemudian, hati korban luluh dan menerima perasaan tersangka serta merubah status menjadi pacaran, Rabu (29/9/2021).

Selama menjalin hubungan pacaran mereka pergi makan dan main berdua hingga melakukan persetubuhan.

"Hingga diketahui terjadi pada tanggal 6 Desember 2021 dan 13 desember 2021 di penginapan di Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar," ungkap dia.

Kedok terbongkar saat keluarga curiga dengan hubungan korban dan tersangka.

"Orangtua korban mengetahui hubungan antara korban dan tersangka dan bertanya dengan korban, korban mengaku melakukan persetubuhan dengan tersangka selama 5 kali," jelas Purbo.

"Mendengar hal tersebut, keluarga korban terima dengan perbuatan tersebut dan melaporkan tersangka ke kepolisian," imbuhnya.

Baca juga: Ditinggal Istri Kerja, Pria di Lahat Lecehkan Anak Tiri, Terungkap saat Korban Dimandikan Ibunya

Berita Rekomendasi

Purbo mengatakan tersangka ditangkap Polres Karanganyar Rabu (12/1/2022) pukul 14.30 WIB atas laporan dari keluarga korban.

Atas kejadian tersebut, tersangka akan disangkakan Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian Pasal : 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka akan dijerat pidana penjara paling singkat lima tahun tahun dan paling lama ,17 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ganas! Sudah Beristri, Guru Silat Ini Tega Setubuhi Gadis 15 Tahun Sebanyak 5 Kali di Tawangmangu

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas