Arteria Dahlan Ucap Maaf ke Masyarakat Sunda, Begini Respon Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Begini reaksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait permintaan maaf Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan
Editor: Wahyu Aji
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Majelis Adat Sunda membuat laporan pengaduan terhadap Arteria Dahlan atas dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA.
Seperti diketahui, Arteria Dahlan sempat meminta Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat.
Pernyataan Arteria pun mendapat banyak tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat di Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan TribunJabar.id, sejumlah pengurus dan anggota Majelis Adat Sunda sudah berada di Polda Jabar sejak pukul 9.30 WIB.
Mereka membuat laporan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Jabar.
"Hari ini kami sengaja melapor. Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah."
"Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, di Polda Jabar, Kamis (20/1/2022), dikutip dari TribunJabar.id.
"Kemudian ada UU Nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," jelas Ari.
Baca juga: Muncul Baliho Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda di Bandung, Imbas Ucapan Arteria Soal Bahasa Sunda
Menurutnya, perkataan Arteria Dahlan yang meminta Kajagung mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat, merupakan sebuah penistaan.
"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Reaksi Gubernur Jabar saat Arteria Dahlan Minta Maaf