Herry Wirawan Baca Pledoi dengan Tenang Tanpa Air Mata, Ngaku Menyesal dan Minta Keringanan Hukuman
Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati membacakan pledoi dengan tenang tanpa air mata, mengaku menyesal hingga minta keringanan hukuman.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat yang melibatkan terdakwa Herry Wirawan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang lanjutan pada Kamis (20/1/2022) hari ini beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dilakukan Herry Wirawan.
Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil menyampaikan, nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Hanya Bacakan Pleidoi Sebanyak 2 Lembar
Dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.
Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.
Dodi juga menyampaikan, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata, red). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan akhirnya tampil di depan publik saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2021).
Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.
Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.